REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tiga perusahaan farmasi diperiksa Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Tetapi hanya satu perusahaan yang ditangani Polri yaitu PT Afia Farma, lalu dua perusahaan lainnya, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditangani BPOM.
Terkait hal itu Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto tidak membeberkan secara gamblang alasannya dua perusahaan ditangani BPOM.
Padahal tiga perusahaan yang diperiksa tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan BPOM terindikasi unsur pidana. Kata dia, pihak BPOM-lah yang semestinya menjelaskan alasan tersebut.
"Ya tanya ke mereka tapi Polri akan melakukan investigasi secara keseluruhan untuk mendalami semua. Dimana kemungkinan ada kelalaian atau kesengajaan," ujar Pipit , saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (3/11/2022).
Karena itu, kata Pipit, pihaknya tetap akan melakukan pengembangan terhadap ketiga perusahaan tersebut, yang terindikasi melakukan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Bahkan hasil gelar perkara penyidik tim gabungan sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma. "Ada (unsur pidana), tapi tetap di kembangkan sama-sama," kata Pipit.
Selain itu, Pipit mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa 15 orang dari PT Afi Farma. Namun demikian, dia tidak merinci nama, status dan peran ke-15 orang tersebut.
Dia hanya memastikan bahwa mereka yang telah diperiksa adalah orang dari PT Afi Farma. Pipit belum menjelaskan hasil dari pemeriksaan tersebut. "Kalau hasil pemeriksaan kita kan sudah memeriksa 15 saksi," ucap Pipit.
Namun sejauh ini, sambung Pipit, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dia juga belum membeberkan siapa yang bertanggung jawab atas obat yang diproduksi PT Afi Farma.
Karena hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Ia memastikan dalam waktu dekat, pihaknya bakal melakukan gelar perkara.
"Ini pertanggungjawaban pidana itu akan ada di korporasi atau perorangan nanti kita akan lalukan pendalaman, sementara itu, kita harus hati-hati, hasil-hasil penyidikannya akan lakukan gelar perkara," terang Pipit.