Kamis 03 Nov 2022 19:00 WIB

DPRD Minta Pemkot Bogor Tindaklanjuti Empat Kafe dan Resto tak Berizin

DPRD meminta Pemkot Bogor menindaklanjuti empat kafe dan resto yang tidak berizin.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Kantor disegel (ilustrasi). DPRD meminta Pemkot Bogor menindaklanjuti empat kafe dan resto yang tidak berizin.
Foto: sport.id.msn.com
Kantor disegel (ilustrasi). DPRD meminta Pemkot Bogor menindaklanjuti empat kafe dan resto yang tidak berizin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membahas polemik empat kafe atau restoran yang tidak berizin. Untuk itu, DPRD Kota Bogor memberikan rekomendasi untuk bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bogor.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyebutkan pertama Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.

Baca Juga

Kedua, lanjut Endah, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.

“Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan,” jelas Endah, Kamis (3/11/2022).

Ketiga, Endah mengatakan, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor untuk melakukan penyegelan sementara terhadap kafe dan resto yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

“Tidak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya,” tegas Endah.

Lebih lanjut dia menyebutkan, poin keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, komisi I meminta Pemkot Bogor untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan, karena peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang qualified dan mumpuni.

Kelima, lanjutnya, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.

“Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga kota bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di cafe dan restoran tersebut bukan warga lokal,” tutup Endah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement