Selasa 23 Oct 2018 06:48 WIB

Padang Tutup Tempat Hiburan tak Berizin

Pemangku kepentingan terkait harus meningkatkan koordinasi agar optimal.

Ilustrasi penertiban bangunan liar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi penertiban bangunan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang segera menutup tempat hiburan dan kafe yang tidak memiliki izin. Hal ini dilakukan sebagai komitmen memberantas penyakit masyarakat.

"Semua kafe, tempat karaoke dan sejenis yang tidak memiliki izin serta menyalahi perda harus ditutup dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dan mengantisipasi penyalahgunaan narkoba," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Senin (22/10).

Ia menyampaikan hal itu pada rapat koordinasi pemberantasan penyakit masyarakat dan penertiban izin tempat hiburan dan kafe bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah. Mahyeldi mengatakan, pemerintah kota akan menindak tegas tempat hiburan tak berizin demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Ia meminta pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang agar  membuat langkah konkret mengatasi persoalan tempat hiburan tanpa izin dan pemberantasan penyakit masyarakat. "Di antaranya berkoordinasi dengan  kepolisian dan TNI, kemudian kafe atau karaoke dan music room jika tidak berizin ditutup saja karena  rentan terindikasi menimbulkan hal-hal negatif seperti kemaksiatan dan penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Untuk mengantisipasi penyakit masyarakat, pemangku kepentingan terkait harus meningkatkan koordinasi agar pelaksanaannya optimal. "Pemkot Padang juga akan mempersiapkan tim khusus guna melengkapi Tim SK4 yang telah terbentuk. Alhamdulillah dari TNI-Polri dan Unsur Forkompida lainnya menyatakan siap sama-sama bersinergi," katanya.

Ia juga meminta para camat berkoordinasi dengan forum koodinasi pimpinan kecamatan dalam menyikapi persoalan ini. "Mari wujudkan  terciptanya Kota Padang yang  tertib, aman dan nyaman sehingga pengunjung akan senang dan nyaman  berwisata," kata dia. 

Baca juga, Sumbar 'Bereskan' Sopir Angkutan yang Suka Mainkan Harga

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement