Kamis 03 Nov 2022 08:04 WIB

Polresta Bogor Tangkap Pencuri Uang Modus Ganjal Kartu ATM

AS beraksi menyasar perempuan di Kota Bogor mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan (kanan).
Foto: Dok Polres Tangsel
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota membongkar pelaku pencurian uang, berinisial AS, yang terekam kamera pemantau CCTV di SPBU Bukit Cimanggu, Kota Bogor. Pelaku dalam beraksi mengguna modus mengganjal kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan menggunakan tusuk gigi.

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, polisi dapat mengidentifikasi identitas pelaku AS dari video yang terekam pada CCTV. Tersangka AS yang melakukan aksi kejahatannya pada Ahad (16/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, ditangkap di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada Senin (31/10/2022).

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian dari korban berinisial FN, menurut Ferdy, tersangka AS mengelabui korban dengan mengganjal mesin ATM agar kartu kesulitan masuk. Ketika korban merasa kesulitan, AS menawarkan bantuan untuk menarik uang tanpa memasukkan kartu melainkan menempelkan ke kartu lain yang telah disiapkan AS, lalu memasukkan sandi.

AS mengambil kesempatan untuk menggantikan kartu ATM korban dengan miliknya dan menghapal sandi kartu ATM korbannya yang terus gagal menarik uang. Saat dihadirkan dalam konferensi pengungkapan kasus, tersangka AS mengaku untuk melancarkan aksinya rata-rata menyasar perempuan.

Ferdy menjelaskan, uang yang dicuri berkisar Rp 9 juta per satu orang korban. "Aksi pencurian uang terjadi ketika pelaku menggunakan kartu ATM milik korban di tempat lain yang sudah dihapalkan sandinya," kata eks Kapolres Tangerang Selatan tersebut.

Ferdy menyampaikan, pelaku AS dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Pasal 362 dan 378 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan disangkakan kepadanya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement