Selasa 01 Nov 2022 13:22 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir J Memaklumi Kebohongan Susi

Pengacara keluarga Brigadir J memaklumi kebohongan Susi di persidangan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memaklumi kesaksian dusta dari Susi, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Joshua Hutabarat (J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dia meyakini, pengakuan Susi di muka majelis hakim, Senin (31/10), tak dapat diandalkan dalam pengungkapan fakta dan kebenaran atas peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga 46.

Baca Juga

“Saksi Susi ini asisten rumah tangga di rumah Sambo dan Putri Candrawathi. Dan sampai sekarang, saksi Susi ini masih tetap menjadi asisten rumah tangga keluarga itu,” kata Kamaruddin saat ditemui di PN Jaksel, Selasa (1/11).

Karena itu, kata Kamaruddin, ada dugaan saksi Susi sudah dalam sikap batin untuk menutup-nutupi semua hal buruk terkait Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. “Tentunya terhadap saksi Susi ini, sudah dalam pengondisian. Dan sudah didoktrin untuk membela majikannya,” kata Kamaruddin.

Sebab itu, Kamaruddin menyarankan kepada Majelis Hakim, pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan solusi kepada Susi agar mampu berkata jujur, dan berani mengungkap fakta kebenaran.

Kata dia, selama Susi masih berstatus ART Keluarga Sambo, tak akan ada kebenaran, dan fakta kejujuran yang diharapkan. “Kalau menurut saya, hakim harus mengeluarkan Susi dari doktrin-doktrin majikan. Statusnya sebagai saksi, harus diberikan garansi untuk bersedia bersaksi jujur,” terang Kamaruddin.

Kamaruddin mencontohkan garansi tersebut, seperti memberikan Susi tempat bekerja lainnya. Juga memberikan harapan untuk masa depan kehidupannya. “Selama Susi ini masih bekerja kepada Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, kebenaran apa yang diharapkan dari dia,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menyampaikan akan memberikan Susi garansi tempat bekerja, pun juga penghidupannya. “Asalkan dia bersedia berkata jujur, saya akan berikan dia pekerjaan,” kata Kamaruddin.

Susi, pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dihadirkan ke muka hakim, Senin (31/10). Susi menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Bharada RE. Dalam kesaksiannya kemarin, majelis hakim lebih dari lima kali mengancam Susi dengan pidana.

Ancaman tersebut karena Susi, dinilai memberikan kesaksian-kesaksian palsu di pengadilan. Beberapa kesaksian bohong yang disampaikan Susi terutama tentang perisitwa 4 dan 7 Juli 2022 di Magelang, beberapa hari sebelum Brigadir J dibunuh.

Bukan cuma majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengancam Susi untuk dijadikan tersangka pengakuan, dan kesaksian palsu. JPU tak meyakini kesaksian Susi tentang cerita Brigadir J yang berusaha membopong Putri Candrawathi saat di Magelang.

Pun JPU meyakini saksi Susi, mengarang kesaksian di dalam BAP, tentang Brigadir J yang memaksa masuk ke kamar Putri Candrawathi, saat di Magelang. Tim Pengacara Bharada RE, pun meminta hakim menetapkan Susi sebagai tersangka pengakuan palsu di persidangan, karena kesaksiannya yang memberatkan posisi terdakwa Bharada RE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement