Selasa 01 Nov 2022 01:47 WIB

Peneliti: Peran Semua Pihak Lebih Optimal Jika Ada KLB Gangguan Ginjal

Peneliti mengatakan status KLB buat penanganan kasus gagal ginjal akut lebih optimal

Kasus gagal ginjal akut (GGA) (ilustrasi)
Foto: Republika
Kasus gagal ginjal akut (GGA) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti keamanan dan ketahanan kesehatan global Griffith University Australia, Dicky Budiman, menyoroti jika ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) maka keterlibatan peran pemangku kepentingan untuk penanganan gangguan ginjal akut akan lebih optimal.

Menjawab pertanyaan via aplikasi pesan diterima di Jakarta, Senin, Dicky mengatakan peran status KLB tidak hanya terkait status administrasi tapi juga mendorong optimalisasi penanganan yang melibatkan semua pemangku kepentingan termasuk puskesmas di tapak.

Baca Juga

"Keterlibatan sektor-sektor utama seperti Dinas Kesehatan dan puskesmas ini belum optimal karena mereka ada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri," menurut Dicky.

Jika gangguan ginjal akut dideklarasikan sebagai KLB, katanya, membuat potensi para pemangku kepentingan itu semakin besar dan implementatif dalam penanganan gangguan ginjal akut, yang kebanyakan saat ini terjadi pada anak-anak.

Dia mendorong pemerintah untuk menyatakan gangguan ginjal akut sebagai KLB untuk mendorong respons yang semakin serius dalam penanganan penyakit itu.

"Responsharus dalam status yang menggambarkan akuntabilitas kinerja, itu bentuk tanggung jawab dari sektor-sektor yang terkait. Bahkan sektor-sektor yang tadinya belum begitu merespons, berperan dalam hal ini, harus terlibat," kata dia.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Serang, Banten pada hari ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa terdapat tiga produsen farmasi swasta yang diduga menggunakan baku pelarut obat di atas ambang batas aman sehingga berisiko terhadap ginjal pasien.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menyebut ketiga perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Pharma.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement