REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Empat ajudan Sambo yang memberikan kesaksian pada persidangan hari ini ialah Adzan Romer, Prayogi Iktara, Daden Miftahul Haq, serta Farhan Sabilah.
Daden memberikan kesaksian bahwa Sambo mengatakan berjanji akan membela Bharada E usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir J dilakukan pada 8 Juli lalu. "Yang saya dengar, dia (Ferdy Sambo) megang Richard dan mengatakan 'Tenang saja, Chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya'," ujar Daden di persidangan.
Hal tersebut, kata Daden, dikatakan Sambo kepada Bharada E sambil merangkul dengan tangan kirinya di garasi rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga usai peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.
Sementara itu, Romer mengaku sempat menodongkan senjata yang sudah di kokangnya kepada Sambo usai mendengar adanya lima tembakan dari rumah Duren Tiga ketika berpapasan dengan Sambo yang hendak keluar saat ia ingin masuk ke dalam rumah melawati garasi menuju pintu dapur. "Setelah sampai situ bapak tiba-tiba keluar. Bapak keluar, saya kaget, saya angkat senjata," ujarnya.
Romer menyebut Sambo yang dalam keadaan tangan kosong kemudian mengangkat tangan sambil berkata kepadanya bahwa Putri Candrawathi berada di dalam rumah.
Lebih lanjut, ia mengatakan sempat disikut pula oleh Sambo ketika ia masuk lagi ke dalam rumah sambil berkata, "Kalian tidak bisa jaga Ibu (Putri Candrawathi)" dengan nada keras dan membentak.
Sebelumnya kejadian itu, Romer mengaku memergoki pula senjata jenis HS berkaliber 9 mm jatuh dari tangan Sambo dan bukan berjenis Glock-17, usai turun dari mobil yang ia antarkan menuju rumah Duren Tiga.
"Setelah turun, sekitar selangkah, dua langkah senjata jatuh. Saya sebagai ADC(Aide de Camp/ajudan) mau ambil senjata, pas saya mau ambil sudah keduluan," katanya.
Ia menyebut Sambo kemudian memungut senjata HS tersebut dengan tangan yang memakai sarung tangan hitam lalu memasukannya ke dalam saku celana kanan pakaian dinas lengkap (PDL) yang dikenakannya.
Bahkan, Romer mengaku mendapat draf BAP yang sudah disiapkan saat diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan berlangsung di Gedung Divisi Propam Polri.
Untuk itu, ia mengakui ada keterangan yang diberikannya dalam BAP berbeda dengan keterangan yang diberikan dalam kesaksian di persidangan.
"Sudah ada pertanyaan yang sudah ada jawaban, begitu?," tanya JPU.
"Kurang lebih seperti itu, pak," jawab Romer.
Salah satu cerita yang sudah diskenariokan dalam BAP, kata Romer, adalah ia tidak mendengar bunyi tembakan dari rumah dinas Sambo. Ia pun kemudian disuruh menandatangani BAP tersebut.
Romer sendiri mengaku merasa terancam ketika memberikan kesaksian dalam BAP dan takut dengan Sambo. Hal tersebut diungkapkannya ketika ditanya oleh penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy soal ada tidaknya ancaman yang ditujukan ke Romer dan keluarga.
"Siap, takut (dengan Sambo)," kata Romer
Selain itu, Romer juga mengaku sempat dipasangkan alat perekam saat memberikan kesaksian ketika proses penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Prayogi juga mengatakan hal serupa, bahwa pada saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah ada draf BAP yang disiapkan.
"Kalian di sini menyatakan bahwa pada saat diperiksa di Polres Jaksel sudah ada draf BAP yang diketik atau ditulis?," tanya jaksa penuntut umum (JPU).
"Soalnya kita ditanyakan hanya seputaran kejadian saja," jawab Prayogi.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ia didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.