JAKARTA -- Pengadilan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) mengungkap sejumlah fakta dan pengakuan. Di persidangan terungkap perintah-perintah yang mengarah terjadinya pengerahan masif anggota kepolisian lintas divisi dalam membantu Ferdy Sambo ‘mengamankan’ bukti digital di lokasi Duren Tiga 46 dan Saguling III 29 di Jakarta Selatan. Ferdy...
Berita Lainnya