Senin 31 Oct 2022 21:12 WIB

Dewan Pers Luncurkan Layanan Aplikasi Pengaduan Elektronik

Dengan aplikasi pengaduan elektronik ini, pengaduan manual akan dihilangkan

Rep: Alkhaledi kurnialam / Red: Hiru Muhammad
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana Dewan Pers  disebut terus melakukan proses mediasi sengketa pers. Hingga Oktober 2022, terdapat 583 kasus pengaduan terkait karya jurnalistik yang diajukan ke Dewan Pers. Hingga kini, sebanyak 499 kasus atau 85 persen kasus berhasil diselesaikan dengan mediasi
Foto: Istimewa
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana Dewan Pers disebut terus melakukan proses mediasi sengketa pers. Hingga Oktober 2022, terdapat 583 kasus pengaduan terkait karya jurnalistik yang diajukan ke Dewan Pers. Hingga kini, sebanyak 499 kasus atau 85 persen kasus berhasil diselesaikan dengan mediasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Lembaga Pers Indoensia, Dewan Pers membuat terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi pengaduan berbasis elektronik. Inovasi ini dilakukan agar proses pengaduan dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan mudah.

“Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih berkualitas. Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis eletronik yang simple,” jelas Plt. Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, Senin (31/10/2022).

Baca Juga

Melalui aplikasi pengaduan eletronik ini, Dewan Pers menargetkan proses pengaduan manual dan melalui email akan dihilangkan bertahap. Kebijakan ini akan dimulai sejak Januari 2023.“November-Desember 2022 masih bisa manual dan email, tapi Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik) yang sudah kami siapkan,” kata Agung.

Menurutnya, LPE siap merespons dengan cepat proses pengaduan yang ada sekaligus mengantisipasi situasi jelang kontestasi politik yang akan dimulai tahun depan. Dia berharap, dengan peran serta dari publik, perusahaan media akan terus memperbaiki karya persnya agar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berdampak positif bagi publik.

Dewan Pers juga disebut terus melakukan proses mediasi sengketa pers. Hingga Oktober 2022, terdapat 583 kasus pengaduan terkait karya jurnalistik yang diajukan ke Dewan Pers. Hingga kini, sebanyak 499 kasus atau 85 persen kasus berhasil diselesaikan dengan mediasi. “Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side,” tutur Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.

Dewan Pers mencatat, dominasi platform yang banyak diadukan adalah media cyber atau media online. Menurut Yadi, jumlahnya bahkan hingga mencapai lebih dari 95 persen. Ini menjadi sebuah catatan khusus bagi pengelola media online untuk tetap patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Apalagi, dalam pantauan Dewan Pers, umumnya redaksi media online harus mengelola lebih dari 600 artikel atau konten berita dalam satu hari. “Dengan konten yang begitu banyak di-manage, mau tidak mau masing-masing newsroom harus memperkuat kontrol berita, proses editing, dan penegakan kode etik di redaksi masing-masing,” ujar Yadi.

Dari data Dewan Pers, pada periode Januari hingga 31 Oktober 2022, sebanyak 499 kasus pengaduan yang dimediasi berhasil diselesaikan melalui Risalah (78 kasus), Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (31 kasus), Surat (331 kasus), dan Arsip (59 kasus). Total pertemuan mediasi/klarifikasi sebanyak 104 kali. Sementara target penyelesaian tahun 2022 adalah sebanyak 90 persen kasus selesai. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement