Selasa 04 Oct 2022 19:40 WIB

Pengaduan Terhadap Pers Meningkat, Ini Permintaan Dewan Pers

Dewan Pers meminta para jurnalis terus meningkatkan profesionalisme dalam tugasnya.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham Tirta
Kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (ilustrasi).
Foto: Dok Dewan Pers
Kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers menyatakan data pengaduan masyarakat terhadap kerja pers meningkat setiap bulannya. Dewan Pers pun meminta para pekerja pers terus meningkatkan profesionalisme dalam tugas jurnalistiknya dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Tanpa kerja profesional dari para jurnalis dan perusahaan pers, saya yakin pengaduan terhadap pers akan terus meningkat," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana dikutip dari siaran pers Dewan Pers, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga

Yadi memaparkan, Dewan Pers telah menyelesaikan 59 kasus pengaduan selama September 2022. Dia merinci, sebanyak 11 kasus selesai dengan risalah kesepakatan,  satu kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR), serta 47 kasus diselesaikan melalui surat.

Kemudian, media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampaikan maaf secara terbuka kepada publik. "Sesuai Undang-Undang, bagi yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat didenda Rp 500 juta,"  ujar Yadi.

Sedangkan, sejak Januari hingga akhir September 2022, Dewan Pers sudah menerima total 553 kasus aduan. Dia menjelaskan, sebanyak 429 kasus atau 77,58 persen sudah selesai penanganannya, sisanya 124 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian, dan ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90 persen kasus aduan dapat diselesaikan.

Dia mengatakan, secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi, dan menghakimi serta plagiasi.

"Ini cukup memprihatinkan. Kami menemukan satu berita yang judul hingga isinya sama dan dimuat oleh belasan media," ujar Yadi.

 

Dia menegaskan, profesionalisme ini sangat penting untuk menjawab masyarakat yang semakin cerdas dalam mengonsumsi informasi, termasuk berita yang disajikan media pers. Yadi menyebut, peningkatan pengaduan terhadap pers di satu sisi bernilai positif, karena masyarakat memiliki kesadaran untuk mengadukan keberatan pemberitaan pers kepada Dewan Pers.

Namun di sisi lain, peningkatan pengaduan menunjukkan ada yang harus dibenahi dalam kerja pers selama ini, khususnya kompetensi jurnalis dan kepatuhan terhadap KEJ. Karena itu, Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat.

Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat. Sebab, kata dia, saat ini masih banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik.

Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers disertai bukti-bukti yang ada. Menurutnya, selama ini Dewan Pers telah menyediakan layanan bagi masyarakat yang mengadukan masalah pemberitaan dan pers, mulai dari surat-menyurat secara langsung hingga secara daring.

"Kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka, luring, dan daring, dengan melibatkan para analis para jurnalis senior," katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement