Senin 31 Oct 2022 19:48 WIB

Dinkes Kota Bandung: Penyitaan Obat Sirup Terlarang Kami Serahkan ke Distributor

Setelah dilakukan penarikan obat sirup, jumlah pasien gangguan ginjal menurun

Rep: dea alvi soraya/ Red: Hiru Muhammad
Petugas melakukan sidak obat sirop di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). Sidak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM Kota Bandung tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran obat sirop yang dilarang di Kota Bandung sudah tidak di tersedia di apotek.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas melakukan sidak obat sirop di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). Sidak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM Kota Bandung tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran obat sirop yang dilarang di Kota Bandung sudah tidak di tersedia di apotek.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Anhar Hadian mengatakan, Pemerintah Kota Bandung terus menggencarkan pengawasan obat sirup terlarang untuk meminimalisir resiko penambahan kasus gagal ginjal akut di Kota Bandung. Dalam gerakan pengawasan ini, Dinas Kesehatan bersama Ikatan Apoteker Indonesia dan aparat kepolisian melakukan melakukan tinjauan ke apotek dan toko obat sejenis untuk menyisir keberadaan obat-obatan yang dilarang beredar oleh Kementerian Kesehatan. 

Dia menuturkan, meski telah menemukan banyak obat-obatan terlarang yang masih dijual bebas, tim pengawas tidak dapat serta-merta menyita obat-obatan terkait. Tim hanya bertugas mengawasi dan memberikan teguran kepada penjual, serta memastikan agar obat-obatan terlarang tersebut tidak diperjualbelikan, jelas Anhar. 

Baca Juga

“kami sampaikan agar pihak distributornya menarik obat tersebut dan memerintahkan apoteknya untuk tidak menjual, kemudian menyimpan di tempat yang aman dan tidak diperjualbelikan sambil menunggu barang tersebut ditarik oleh distributor,” terang Anhar saat dihubungi Republika, Senin (31/10/2022). 

Meski tidak langsung melakuan penarikan atau penyitaan, Anhar menjamin seluruh apotek dan distributor obat di Kota Bandung telah mampu berkooperatif dengan baik dan mematuhi peraturan yang diterapkan. Menurutnya, jika ada apotek atau distributor yang tetap memaksa menjualbelikan obat-obatan terlarang tersebut, maka hanya kerugian yang akan mereka dapat. 

“pertama, karena konsumen takut, kedua, apoteknya juga pasti takut menjual. kebayang kan reputasinya (menjual obat yang dilarang) lalu dipublish di media sosial, itu cuma merugikan mereka saja,” tuturnya. 

Dia menegeaskan, pengawasan akan terus dilakukan hingga adanya instruksi lanjutan dari Kementerian Kesehatan. Saat ditanya mengenai kasus gagal ginjal akut di Kota Bandung, Anhar menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan penambahan kasus.  “Sampai saat ini belum ada tambahan, hanya ada satu,” ujarnya. 

Sementara itu, Menteri Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, setelah dilakukannya penarikan pada obat sirup yang melebihi ambang batas cemaran, jumlah pasien gangguan ginjal akut dilaporkan menurun. Tak tanggung-tanggung, penurunan kasus mempunyai persentase yang sangat besar, yakni sekitar 95 persen."Karena begitu obat (sirup) itu diberhentikan itu turunnya lebih dari 95 persen yang masuk rumah sakit," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, Ahad (30/10/2022).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement