REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polres Metro Jakarta Selatan (Kapolrestro Jaksel), Kombes Ade Ary Syam Indrahadi memimpin pembahasan sosialisasi larangan sewa harian apartemen berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019. "Aturan tersebut masih bersifat imbauan karena untuk preventif atau pencegahan," kata Ade Ary di Jakarta, Ahad (30/10/2022).
Ade menyampaikan, sejak 2020, terdapat empat laporan praktik prostitusi dan dua laporan penyalahgunaan narkoba di Apartemen Kalibata City. Pada Sabtu (29/10/2022) malam, WIB Ade memimpin langsung sosialisasi terkait pembatasan sewa harian apartemen di wilayah Kalibata, Jaksel tersebut.
Ade menyatakan, sosialisasi aturan itu guna mencegah aksi tindak pidana, seperti prostitusi, narkoba maupun keberadaan warga negara asing ilegal. Ade berdialog bersama pengelola Apartemen Kalibata dan Kecamatan Pancoran untuk menyosialisasikan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
General Manager Kalibata City, Martiza Melati mendukung langkah Polrestro Jaksel dalam mengantisipasi aksi kejahatan di pemukiman apartemen. Martiza menuturkan pengelola Apartemen Kalibata City akan menyosialisasikan pembatasan sewa harian apartemen secara bertahap.