Jumat 28 Oct 2022 14:08 WIB

Kasus Perempuan Todongkan Senpi ke Paspampres Diambil Alih Densus 88

Identitas perempuan itu sebelumnya diketahui bernama Siti Elina.

Perempuan membawa pistol menodong Paspampres di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022) pagi WIB. Perempuan yang kemudian diketahui bernama Siti Elina itu ditetapkan sebagai tersangka. (ilustrasi)
Foto: istimewa
Perempuan membawa pistol menodong Paspampres di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022) pagi WIB. Perempuan yang kemudian diketahui bernama Siti Elina itu ditetapkan sebagai tersangka. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengambil alih penanganan kasus perempuan penodong pistol ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Identitas perempuan itu sebelumnya diketahui bernama Siti Elina.

"Penanganan kasus penyerangan di Istana Presiden yang terjadi hari Selasa (25/10/2022) lalu saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen PolAhmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga

Ramadhan menyebutkan, proses penanganan kasus ini terus berjalan, Siti Elina (24), tersangka penodong pistol ke anggota Paspampres masih menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap Selasa (25/10/2022). Namun menurut Ramadhan, tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada petugas.

"Proses pemeriksaan masih berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum koperatif," kata Ramadhan.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes PolAswin Siregar menyebutkan, pengambilalihan penanganan kasus sudah berlangsung sejak Rabu (26/10/2022). Hingga kini, kata Aswin, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perempuan todongkan pistol ke anggota Paspampres.

Ketiga tersangka, yakni Siti Elina, Bahrul Ulum (37), suami Siti Elina, dan Jamaluddin, guru mengaji Siti Elina. Menurut Aswin penetapan suami Siti Elina sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Siti Elina. Namun, penetapan tersangka Bahrul Ulum untuk perkara berbeda.

"Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat. Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina," kata Aswin.

Aswin menjelaskan, suami Siti Elina terindikasi terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Tetapi tidak ada kaitannya dengan Siti dalam rangka ke Istana.

"Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana, tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang dimana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu," katanya lagi.

Suami Siti Elina, kata dia, sudah berjanji setia (baiat), mengakui keberadaan dan berdirinya NII. Tidak terlibat dalam struktur NII, tetapi sering membantu dan mendampingi bendahara NII.

Sedangkan, guru mengaji Siti Elina, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan doktrin terhadap murid mengajinyaini. Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat ini, status ketiganya masih dalam proses penangkapan dan belum dilakukan penahanan, sesuai Undang-Undang Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement