REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imron Rosyadi Hamid mengapresiasi, pernyataan Ketua KPK Firli Bahuriuntuk membuka kembali kasus tindak pidana korupsi 'Kardus Durian. Kasus ini menyeret Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
"Pernyataan Ketua KPK RI Firli Bahuri kemarin (Kamis, 27/10) yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan 'Kardus Durian' perlu mendapatkan apresiasi," kata Imron saat dikonfirmasi Antara, Jumat (28/10/2022).
Imron mengatakan, pihaknya mempersilakan KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik. Karena, kata dia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merugikan rakyat.
Lebih lanjut, Imron juga meminta, KPK tidak tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik itu. Apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Bendahara Umum nonaktif PBNUMardani M.Maming, tambahnya, jauh lebih dulu terjadi di tahun 2011 daripada kasus Kardus Durian di 2014.
"Sehingga, tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda," kata Imron.
PBNU juga akan mendukung KPK memberantas dan meningkatkan aksi pencegahan tindak pidana korupsi. "PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK, dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi," ujarnya.
Pada Kamis (27/10), Firli Bahuri mengklaim KPK akan kembali memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.