Jumat 28 Oct 2022 07:19 WIB

Jokowi Lantik Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK Hari Ini

Presiden Jokowi akan melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK pada hari ini.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Calon Pimpinan KPK Pengganti Johanis Tanak. Presiden Jokowi akan melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK pada hari ini.
Foto: Prayogi/Republika
Calon Pimpinan KPK Pengganti Johanis Tanak. Presiden Jokowi akan melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK pada hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Johanis Tanak menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/10/2022). Ia dilantik menggantikan Lili Pintauli Siregar.

“Iya pagi ini,” kata sumber pemerintahan saat dihubungi.

Baca Juga

Seperti diketahui, Komisi III DPR telah melakukan penghitungan suara terhadap dua calon pemimpin KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. Dalam penghitungannya, Johanis Tanak memperoleh 38 suara, sedangkan I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara.

Dari 54 anggota Komisi III DPR, 53 di antaranya memberikan suaranya. Adapun satu surat suara tidak sah dan satu anggota Komisi III tak memberikan suaranya, karena tak hadir dalam uji kelayakan dan kepatutan.

“Berdasarkan hasil dari perolehan suara, seleksi calon pimpinan KPK jabatan 2019-2023 sebagai berikut atas nama Johanis Tanak, terpilih menjadi calon pimpinan KPK masa jabat 2019-2023,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir yang kemudian mengetuk palu persetujuan, Rabu (28/9/2022) lalu.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Johanis Tanak mewacanakan penggunaan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Sehingga penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat.

“Namun hal itu (restorative justice) sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasannya peraturan yang ada sebelumnya di kesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu,” ujar Johanis di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

“Di mana, kalau saya mencoba menggunakan restorative justice dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya.

Baca juga : Ketua Polhukam: Belum Ada Putusan PKS akan Masuk Kabinet Jokowi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement