Kamis 27 Oct 2022 17:01 WIB

Gara-Gara Asabri, Benny Tjokro Selangkah Menuju Hukuman Mati

Kerugian negara dalam kasus korupsi Benny Tjokro mencapai Rp 22,788 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Karta Raharja Ucu
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Sidang Dirut PT Hanson International Tbk. tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Sidang Dirut PT Hanson International Tbk. tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hidup pengusaha Benny Tjokrosaputro diambang penghabisan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Repubik Indonesia (Asabri) untuk dijatuhi hukuman mati.

Sidang Tindak Pidana Korupsi Benny Tjokro digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). Agenda sidang adalah pembacaan Surat Tuntutan.

Dalam surat tuntutan disebutkan, terdakwa Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (dengan pemberatan) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Tuntutan kedua, JPU menghukum terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731. Benny dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang.

"Bahwa skenario kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Benny Tjokrosaputro baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara kejahatan yang complicated dan sophisticated yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan sindikasi dengan instrumen pasar modal dan asuransi," kata jaksa Wagiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebelumnya sudah melakukan sita eksekusi aset lahan seluas 525 ribu meter persegi milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Sita eksekusi lahan Benny Tjokro tersebut, terkait dengan penuntasan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam kasus tersebut, Benny Tjokro dipidana penjara seumur hidup dan dihukum mengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, ratusan ribu lahan sitaan dari Benny Tjokro berada di tujuh desa di lima kecamatan, di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Luas lahan yang dilakukan sita eksekusi setotal 525.290 meter persegi, atau kurang lebih sekitar 52 hektare,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (21/10).

Ketut menambahkan, dari luas lahan tersebut terbagi ke dalam 99 bidang. Yakni, 20 bidang seluas 102.289 meter persegi di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Tangerang. Sebanyak 9 bidang seluas 204.363 meter persegi, di Desa Mungcung, Kronjo, Tangerang. Di Desa Bonisari, Pakuhaji, tim kejaksaan, juga menyita eksekusi 29 bidang lahan seluas 64.579 meter persegi. Di Desa Rawaboni, Pakuhaji, tercatat 33 bidang lahan seluas 73.606 meter persegi yang dilakukan sita eksekusi.

Selanjutnya, empat bidang lahan seluas 19.827 meter persegi di Desa Pakuhjati, Pakuhaji, Tangerang. Di Desa Kayu Agung, Sepatan, Tangerang tercatat dua bidang lahan seluas 29.800 meter persegi yang dilakukan sita. Terakhir, tiga bidang lahan seluas 30.426 meter persegi di Desa Kayu Bongkok, Sepatan, Tangerang.

“Sita eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Atas putusan Mahkamah Agung (MA),” kata Ketut.

Aksi korupsi yang dilakukan Benny Tjokrosaputro di PT Asuransi Jiwasraya merugikan negara sebesar Rp 16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp 6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

Jaksa menilai terdapat dua konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan, yaitu pertama, Benny Tjokro telah melakukan 2 perbuatan tindak pidana korupsi. Pertama, dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan perkara korupsi PT Asabri di mana keduanya bisa dipandang sebagai suatu niat dan objek yang berbeda meski periode peristiwanya bersamaan (PT Jiwasraya sejak 2008-2018 dan PT Asabri sejak 2012-2019).

Kedua, dalam perkara korupsi PT Asabri dilakukan Benny Tjokrosaputro sejak 2012-2019 berdasarkan karakteristik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT Asabri. Dengan tidak dicantumkannya ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU menilai tidak jadi penghalang untuk dapat diterapkannya ketentuan pidana mati sebagai pemberatan pidana.

Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu diminta menyertakan barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Sidang tersebut dilaporkan selesai pukul 17.33 WIB dan dilanjutkan pada Rabu, 16 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

KORUPSI ASABRI

Diketahui PT ASABRI mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tunjangan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen. Dengan perinciannya untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Namun, PT ASABRI melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi. Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement