Kamis 27 Oct 2022 14:02 WIB

Korban Minta Doni Salmanan Dihukum Seberat-beratnya 

Korban masih berharap uang mereka dikembalikan oleh Doni Salmanan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sidang lanjutan kasus aplikasi investasi Qoutex dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung di Jalan Jaksa, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sidang lanjutan kasus aplikasi investasi Qoutex dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung di Jalan Jaksa, Baleendah, Kabupaten Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Korban kasus aplikasi investasi Quotex meminta, agar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan seberat-beratnya. Mereka sejak pertama kali sidang digelar terus hadir menyuarakan keresahan para korban.

"Hukum seberat-beratnya kalau bebas khawatir melakukan perbuatannya lagi," ujar perwakilan korban Alfred Nobel yang hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga

Dia dan korban lainnya masih berharap uang mereka dikembalikan oleh Doni Salmanan. Pihaknya juga meminta jaksa tetap mengusut harta Doni Salmanan yang diduga masih ada dan belum terpantau oleh penegak hukum.

"Harapan kami kembalikan uang kami, hak kami. Kalau tidak kenal Doni kita tidak akan mengalami kerugian. Usut harta Doni, masih banyak dan teman Doni orang bagian manajemen banyak dari orang biasa jadi orang kaya. Dari delapan hanya empat disita (rekening). Sita semua ada apa kok nggak disita," katanya.

Dia sendiri mengaku, rugi akibat mengikuti aplikasi investasi tersebut mencapai Rp 268 juta. "Kami terpuruk ada yang mau bunuh diri karena Doni Salmanan," ungkapnya.

Kasi Intel Kejari Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan, sidang kasus aplikasi investasi Quotex dengan agenda tuntutan ditunda. Alasannya, jaksa penuntut umum menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban.

"Tim JPU memohon untuk ditunda alasan penundaan tim JPU pada tanggal 24 kemarin menerima surat dari LPSK terkait restitusi 10 korban. Tim JPU berpendapat mengakomodir tuntutan sebagai bahan pertimbangan permohonan penundaan persidangan tuntutan," katanya.

Dia mengatakan, majelis hakim menyetujui penundaan tersebut dan memberikan waktu agar sidang tuntutan digelar pada 16 November. Terkait nilai restitusi yang diajukan LPSK pihaknya belum membaca detail.

"Untuk nilai restitusi belum sempat baca dan tim JPU baru menerima belum dibaca semua. Saya mohon disaat dibacakan akan diketahui nilai restitusi," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement