Rabu 26 Oct 2022 17:53 WIB

Satgas P2MI Projo Kutuk Keras Penyiksaan Terhadap PMI di Singapura

Satgas P2MI Projo mendesak pelaku penganiayaan PMI di Singapura dihukum berat

Penyiksaan terhadap pekerja wanita (ilustrasi). Satgas P2MI Projo mendesak pelaku penganiayaan PMI di Singapura dihukum berat
Foto: Checksbalances.clio.nl
Penyiksaan terhadap pekerja wanita (ilustrasi). Satgas P2MI Projo mendesak pelaku penganiayaan PMI di Singapura dihukum berat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo mengutuk keras perbuatan seorang majikan Singapura bernama Ummi Kalsum Ali yang menyiksa Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sugiyem (51 tahun) hingga mengalami kebutaan.

 

Baca Juga

Menurut Ketua Satgas P2MI Projo, Sinnal Blegur, tuntutan jaksa penuntut umum dan seorang jaksa Departemen Tenaga Kerja Singapura belum sebanding dengan  cacat dan buta yang dialami PMI Sugiyem tegas Sinnal. 

 

Sinnal menyebutkan, selama ini PMI yang bekerja di Singapura mendapat perlakuan baik dan tidak banyak masalah ketika bekerja di sana. Kasus ini tentu mencengangkan banyak pihak dan pelakunya harus di hukum seberat-beratnya sehingga menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat umum. 

 

"Hukum seberat-beratnya dan harus ada ganti rugi untuk kebutaan yang dialami Sugiyem. Dengan begitu penyiksaan PMI tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata dia, kepada media, Rabu (26/10/2022).  

 

Pihaknya mengajak semua pihak terutama Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI juga Kementerian Luar Negri untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo. 

 

Sugiyem Samad Radimah kehilangan kedua penglihatannya karena disiksa majikan selama dia bekerja di Singapura. 

 

Wanita berusia 51 tahun itu diketahui bekerja kepada seorang majikan Singapura bernama Ummi Kalsum Ali. Suatu saat Ummi marah karena telinga Sugiyem terlihat sebab dia tidak mengenakan hijab. 

 

Melihat kelalaian itu, wanita berusia 43 tahun itu segera memukul Sugiyem berkali-kali hingga mata sebelah kanan Sugiyem buta.

 

Namun penyiksaan ini tidak terjadi satu kali, melainkan berkali-kali. Penyiksaan itu diketahui terjadi beberapa bulan hingga September 2020 lalu. Kekerasan yang diterima Sugiyem dari majikannya membuat kedua matanya kehilangan penglihatan.

 

Tetapi Ummi menganggap Sugiyem hanya berpura-pura buta. Ummi pun menolak permintaan Sugiyem untuk mendapatkan bantuan medis. Alasan lain takut terkena Covid-19 pun menjadi alibi Ummi. Demikian dikutip dari South China Morning Post, Selasa (25/10/2022).

 

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Singapura mendakwa seorang wanita karena melakukan penyiksaan terhadap pembantunya yang merupakan warga negara Indonesia, dengan tuntutan 10 tahun penjara. 

 

Kasus penyiksaan majikan terhadap wanita berusia 51 tahun ini ditangani jaksa penuntut umum dan seorang jaksa Departemen Tenaga Kerja Singapura. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement