REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 18 Oktober 2022 mengeluarkan surat edaran yang meminta untuk melarang, penggunaan, menjual dan meresepkan di faskes, rumah sakit, puskesmas, dan apotek. Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengemukakan kebijakan pemerintah menghentikan sementara penggunaan obat sirup efektif mencegah penambahan kasus baru gangguan ginjal akut di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Untuk sementara, berhasil mencegah penambahan kasus baru di RSCM sebagai rujukan nasional ginjal," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers dalam jaringan Zoom yang diikuti di Jakarta, Selasa (25/10/2022) siang.
Perkembangan kasus gangguan ginjal akut per 24 Oktober 2022 terdapat 255 kasus yang berasal dari 26 provinsi. Sebanyak 143 pasien dilaporkan meninggal dunia atau setara 56 persen dari total kasus.
"Dari data ini ada penambahan sepuluh kasus, dan dua kasus kematian. Tapi penambahan itu terlambat dilaporkan, bukan kasus baru. Laporan itu masuk pada September dan awal Oktober 2022," ujarnya.
Menurut Syahril, sejak kebijakan larangan peredaran obat sirup diterapkan, tidak ada penambahan kasus gagal ginjal akut sejak 22 Oktober 2022. "Kasus gangguan ginjal akut terjadi setiap tahun. Tapi jumlahnya sangat kecil, rata-rata satu hingga dua kasus setiap bulan," katanya.
Kasus gangguan ginjal akut menjadi perhatian pemerintah setelah terjadi lonjakan kasus pada akhir Agustus 2022 dengan jumlah kasus lebih dari 35 pasien. Hasil telisik Kemenkes bersama otoritas terkait pada lonjakan kasus, kata Syahril, diduga akibat adanya cemaran senyawa kimia etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) yang diproses metabolisme pasien melalui obat sirup.
"Kasus gangguan ginjal akut ini bukan disebabkan Covid-19, vaksinasi Covid-19, maupun imunisasi rutin. Kemenkes telah merespons secepat melalui surveilans untuk mengetahui penyebabnya," katanya.
Hasil penyelidikan tersebut, kata Syahril, menyingkirkan dugaan penyebab oleh infeksi, dehidrasi berat, pendarahan berat, termasuk keracunan makanan dan minuman. "Dengan upaya itu, Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan profesi terkait, menjurus pada salah satu penyebab, yaitu adanya keracunan obat," katanya.