REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Lembaga antirasuah ini pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Bumi Cenderawasih untuk ikut menjaga kondusifitas.
"KPK juga mengajak seluruh masyarakat Papua untuk membangun spirit kebangsaan demi menjaga kondisi tetap aman dan kondusif," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Alex mengatakan, pihaknya pun melakukan koordinasi dengan beberapa stakeholder terkait untuk menjaga keamanan Papua selama pemeriksaan terhadap Lukas dilakukan. Antara lain, yakni bersinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta TNI-Polri.
Selain itu, Alex juga meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk memastikan pelayanan bagi masyarakat di Papua tetap berjalan dengan baik. Sehingga tidak terdampak meski ada pemeriksaan terhadap Lukas.
"Pemerintah harus memastikan bahwa tata pemerintahan dan pelayanan publik di Papua harus berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Lukas Enembe akhirnya bersedia diperiksa dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius Fakhiridi Jayapura, Sabtu (22/10/2022).
Kesediaan Gubernur Enembe disampaikan dalam pertemuannya yang berlangsung di kediaman pribadinya, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura. Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Jumat (21/10/2022), kata Kapolda, Gubernur Enembe bersedia untuk diperiksa kesehatannya.
"Gubernur Enembe memang dalam keadaan sakit," kata Fakhiri.
Dikatakan pula bahwa, kesiapan Gubernur Enembe untuk diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan KPK akan disampaikan kepada pimpinan KPK agar dapat segera dijadwalkan. Sebelumnya, dokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, dr. Anthon Mote, mengungkapkan bahwa, Enembe telah empat kali terkena serangan strok.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.