REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mulai melakukan penyelidikan dugaan pidana dalam produksi dan penyebaran obat-obat sirop yang menyebabkan penyakit ginjal akut pada anak-anak dan berujung pada kasus kematian. Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan dengan melibatkan hampir semua direktorat yang ada di Bareskrim Polri.
“Polri telah membentuk tim yang dipimpin oleh Dirtipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Dalam tim tersebut, kata Nurul, penyelidikan juga melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan Terlarang (Dirtipid Narkoba), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), juga Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum).
“Tim tersebut, bekerja pada tataran penyelidikan,” ujar Nurul.
Kata dia, proses penyelidikan saat ini juga dengan melakukan koordinasi penuh dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM). “Jadi penyelidikan yang dilakukan tim adalah kolaborasi bersama-sama dengan Kemenkes, dan juga BPOM,” kata Nurul. Tetapi Nurul tak menjelaskan hasil penyelidikan sementara tim dari Bareskrim itu.
Per Senin (24/10/2022), kasus kematian akibat gagal ginjal pada anak-anak di Indonesia telah mencapai 141 orang. Dugaan sementara penyakit itu terkait dengan konsumsi obat-obatan sirop yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan kadar tinggi.
Kadar tinggi dua kandungan dalam produk farmasi itu disebutkan menjadi racun ketika dikonsumsi untuk pengobatan. Fakta itu berujung pada dampak penyakit gagal ginjal fatal dan mematikan.