Senin 24 Oct 2022 16:36 WIB

Saksi Ungkap Ngerinya Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Paniai 2014

Lemparan batu ke kantor Koramil dibalas dengan tembakan senjata api.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Persidangan (ilustrasi)
Persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kampung Kogekotu, Kabupaten Paniai, Yeremias Karame mengungkapkan kengerian saat terjadinya pelanggaran HAM berat Paniai 2014. Ia menyaksikan tembakan yang dilepaskan aparat mengarah kepada masyarakat sipil di Lapangan Karel Gobay.

Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yeremias yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (23/10/2022). JPU menyatakan, Yeremias tak bisa hadir dalam persidangan tersebut sehingga Majelis Hakim mengizinkan pembacaan BAP.

Baca Juga

Dalam BAP itu, Yeremias mengaku mendengar keributan di depan Polsek Paniai Timur saat berada di kantor Distrik Paniai Timur. Ia lantas menanyakan sebab keributan itu kepada pemuda yang berada di sana. Namun bukan jawaban yang didapat, melainkan para pemuda itu menggenggam batu.

Yeremias sempat meminta massa menenangkan diri. Hanya saja upaya itu gagal dan berujung pelemparan batu ke arah markas Koramil 1705-02/Enarotali.

"Enggak lama (kemudian) anggota kantor Koramil melepas tembakan diikuti anggota polisi, Brimob, BAIS dan semua di situ yang pegang senjata lepaskan tembakan selayaknya perang dunia," kata JPU ketika membacakan BAP Yeremias dalam persidangan itu.

Yeremias tetap berusaha menenangkan warga dengan teriak lebih lantang. Namun suaranya kalah dengan kepanikan pada saat itu.

"Saksi tetap berusaha amankan keadaan dengan teriak 'setop, setop, aman'. Tapi enggak ada yang dengarkan, membuat saksi capek dan saksi balik ke kantor distrik," ujar JPU.

Yeremias justru menjadi korban luka-luka dalam kejadian itu. Ia ditembak hingga membuatnya sempat kehilangan kesadaran. "Saksi kena tembakan saat berjalan balik dari arah Koramil, tapi enggak tahu siapa yang tembak, ini membuat saksi pingsan dan enggak tahu kejadian apa selanjutnya," kata JPU.

Setelah sadar, Yeremias menuju ke Puskesmas guna mendapat perawatan. Yeremias lantas dibawa ke rumah sakit terdekat menggunakan mobil. Namun ingatannya samar mengenai mobil siapa yang membantunya itu.

"Saksi kena tembak di pergelangan tangan kiri tapi tidak tembus, peluru bersarang di dalam tangan. Dokter operasi untuk keluarkan peluru dari tangan saksi sampai harus di-opname 10 hari," kata JPU.

Dalam kasus ini, hanya ada satu orang yang didakwa, yaitu Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu. Isak adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu.

Isak didakwa bertanggung jawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement