Sabtu 22 Oct 2022 21:39 WIB

Mengapa Pemerintah Belum Juga Tetapkan Status KLB Gagal Ginjal Akut Anak?

Tercatat hingga kini, 133 anak di Indonesia meninggal akibat gagal ginjal akut.

Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers di Kantor Kementrian Kesehatan, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan berdasarkan data per 21 Oktober 2022, jumlah kasus gangguan ginjal?akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak sebanyak 241 kasus di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari jumlah kasus. Kasus gagal ginjal akut itu diduga disebabkan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas pada obat-obatan yang dikonsumsi.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers di Kantor Kementrian Kesehatan, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan berdasarkan data per 21 Oktober 2022, jumlah kasus gangguan ginjal?akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak sebanyak 241 kasus di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari jumlah kasus. Kasus gagal ginjal akut itu diduga disebabkan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas pada obat-obatan yang dikonsumsi.

REPUBLIKA.CO.ID, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menetapkan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian pada anak sebagai kejadian luar biasa (KLB). Tercatat hingga kini, 133 anak meninggal akibat gagal ginjal akut.

"Ini masalah jiwa, kita kecolongan tapi bukan berarti kegagalan itu kita biarkan. Dengan menyatakan KLB, pemerintah bisa segera memperbaiki, kalau ada yang tidak teridentifikasi bisa fatal ya," kata Dicky dalam diskusi daring "Misteri Gagal Ginjal Akut", Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga

Dicky menilai, penetapan KLB justru akan semakin memudahkan pemerintah dalam menangani kasus gagal ginjal akut. Jika mengikuti prosedur KLB, pemerintah diperbolehkan untuk membentuk Satuan Tugas yang bisa mendapatkan data akurat terkait penyebab utamanya terjadinya lonjakan kasus gagal ginjal akut.

"Pemerintah sudah benar ada 14 rumah sakit rujukan yang di-cover BPJS, tapi di daerah untuk ke rumah sakit itu jauh sehingga terkendala dan ujungnya meninggal. Status KLB ini untuk membantu masyarakat di daerah," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan, bahwa kasus gagal ginjal akut yang diduga kuat akibat kandungan dalam obat sirop tersebut, sudah memenuhi syarat penetapan KLB sesuai Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010 tentang KLB. Terlebih dalam tiga dekade terakhir belum ditemukannya kasus outbreak gagal ginjal akut.

"Enam dari delapan poin (penetapan KLB) terpenuhi enam dari delapan poin terpenuhi. Pertama yang sangat mendasar dalam definisi WHO insiden yang tidak biasa dan juga ada peningkatan yang signifikan secara epidemiolog dari sisi waktu dan fatality rate," ujarnya.

Dalam diskusi yang sama, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher juga menilai status KLB layak ditetapkan pada kasus gagal ginjal akut. Kendati kasus tersebut bukan kasus yang baru, banyaknya korban meninggal menjadi alasan utama untuk penetapan KLB.

Netty mendesak pemerintah untuk menggencarkan edukasi terkait penyebab terjadinya gagal ginjal akut dan lebih melibatkan masyarakat dalam penanganan dan mitigasi gagal ginjal akut.

"Saya juga mengusulkan untuk mempertimbangkan status KLB dengan membentuk tim independen pencari fakta. Meskipun kedengarannya ngeri tapi harus dicari dan ini harus ditegakkan dengan melakukan riset hingga ke daerah, tidak hanya data sekunder," tegasnya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement