REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat sementara waktu tidak mengonsumsi obat sirup untuk anak-anak. Menurutnya, bila ingin mengkonsumsi obat tersebut harus ada resep dan rekomendasi dari dokter.
"Saya imbau masyarakat supaya tidak menggunakan obat sirup sama sekali. Kecuali sudah mendapatkan rujukan dokter. Jadi, terutama anak-anak 1 sampai 15 tahun mohon diwaspadai betul penggunaan obat sirup," katanya pada Sabtu (22/10/2022).
Kemudian, ia melanjutkan Kemenkes per 21 Oktober 2022 telah melaporkan kasus GGAPA menjadi 241 kasus. Intensitas kasus terlihat lebih tinggi dalam dua bulan belakangan. Sementara berdasarkan persentase kasus melaporkan total sembuh sebanyak 39 kasus, sedang dalam pengobatan 69 kasus dan meninggal dunia 133 kasus.
Berdasarkan hasil pemantauan Kemenkes, banyak kasus yang terjadi pada anak rentang usia 1 sampai 5 tahun dengan total 153 kasus, kemudian usia 6 sampai 10 Tahun 37 kasus, di bawah 1 tahun 26 kasus dan 11 sampai 18 tahun 25 kasus.
"Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi korban fatalitas, Menko PMK meminta agar pelayanan kesehatan dari tingkat terkecil di desa atau kelurahan untuk proaktif turun dan melakukan pensisiran kasus," kata dia.
Ia meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) sampai tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia bersama pelayan kesehatan di puskesmas, posyandu dan bidan untuk mengecek dan mendata riwayat kesehatan dan obat yang dikonsumsi anak-anak.
Ia menegaskan saat ini untuk melakukan pendataan anak-anak sudah lebih terbantu dengan adanya data penanganan stunting di daerah-daerah sampai tingkat desa yang bisa membantu untuk mengecek kondisi kesehatan anak.
"Saya mohon pihak Kepala Desa, bidan desa, Kepala Puskesmas untuk menyisir anak-anak usia 15 tahun ke bawah untuk dilakukan pemeriksaan secara masif baik mereka yang sudah memakai obat sirup maupun yang belum," kata dia.
Adanya kasus ini harus menjadi momentum reaktivasi pelayanan kesehatan dasar untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, kasus ini harus dicegah jangan sampai ketika parah baru kemudian ditangani yang kemudian bisa menyebabkan fatalitas.
"Yang paling penting kita harus cermati seluruh anak-anak yang dibawah 15 tahun di seluruh Indonesia. Tidak boleh dari pihak pelayanan kesehatan menunggu mereka datang diobati. Tetapi harus menyisir sampai tingkat paling bawah untuk dicatat riwayat kesehatan riwayat pengobatannya, sehingga kalau ada kemungkinan dikhawatirkan dia mengalami kasus serupa itu bisa dicegah sejauhnya," kata dia.
Diketahui, Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak saat ini menjadi momok baru di Indonesia. Diduga, kasus gagal ginjal ini dipicu oleh obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah menetapkan beberapa obat sirop yang dilarang penggunanya. Obat tersebut didominasi obat batuk, flu, dan penurun demam yang lazim dikonsumsi secara bebas.
Menko PMK memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Penny K Lukito, dan perwakilan pejabat Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penjelasan dan penanganan kasus ginjal akut pada anak.