Kamis 20 Oct 2022 19:02 WIB

Kemenaker Salurkan Bantuan Subsidi Upah ke 263.546 Pekerja, Pekan Ini

Penyaluran dilakukan lewat bank-bank tergabung dalam Himbara.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyelesaikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 263.546 pekerja pada pekan ini.
Foto: republika/mgrol100
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyelesaikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 263.546 pekerja pada pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyelesaikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 263.546 pekerja pada pekan ini. Penyaluran dilakukan lewat bank-bank tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa rencana awal penyaluran BSU 2022 kepada pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan dilakukan lewat Pos Indonesia dilakukan pada pekan ini. "Tapi ternyata, masih ada yang bisa disalurkan di Himbara pekan ini. Ternyata, dari data itu kita minta kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan ternyata ada yang bisa membuka rekening baru. Jadi, pekan ini kita salurkan kepada 263.546 orang," kata Ida ditemui usai acara Penghargaan LKS Bipartit 2022 di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, Kemenaker akan tetap mengejar penyaluran subsidi upah yang dapat dilakukan kepada para calon penerima yang memiliki rekening di bank-bank Himbara untuk mempermudah penyaluran. Sejauh ini, penyaluran BSU telah mencapai 71,64 persen dari target pemerintah sebesar 14,6 juta orang yang menerima. 

Masing-masing pekerja yang memenuhi syarat menerima subsidi Rp600 ribu yang dilakukan dalam satu kali penyaluran. Mengenai calon penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan disalurkan lewat Pos Indonesia.

"Ini dalam proses untuk melakukan penyaluran melalui PT Pos, berarti pekan depan. Insya Allah akhir Oktober sudah selesai," kata Ida.

Ida berpesan kepada pekerja yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022, untuk memeriksa status penerima. Hal itu dapat dilakukan di laman Siap Kerja di situs milik Kemenaker.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement