REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman menyoroti proses promosi jabatan di lingkup Polri usai ditetapkannya Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Pasalnya, Teddy ditetapkan sebagai tersangka hanya berselang empat hari usai ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur.
"Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari ditunjuk oleh Kapolri menjadi Kapolda Jawa Timur, memperlihatkan kesan ada sistem pengawasan yang tidak berjalan terkait dengan promosi Irjen Teddy Minahasa di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti)," kata anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro dalam siaran persnya, Rabu (19/10/2022).
Menurut Johanes, Wanjakti seharusnya menelisik asal usul kekayaan Teddy Minahasa sebelum mempromosikannya. Teddy diketahui punya harta senilai Rp 29,97 miliar, sebagaimana tercatat dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021.
"Seharusnya perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai sumber harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa tersebut sebelum dilakukan promosi melalui proses di Wanjakti, untuk mengetahui apakah harta kekayaan tersebut diperoleh secara legal atau tidak," kata Johanes.
Selain soal promosi jabatan, Johanes juga menyebut kasus Teddy membuat kepercayaan publik terhadap kinerja Polri menjadi semakin anjlok. Musababnya jelas, karena anggota Polri yang seharusnya jadi contoh ketaatan hukum, tapi beberapa di antaranya malah melanggar hukum.
"Hal tersebut tentu saja menimbulkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian," ujar Johanes.
Johanes menambahkan, sebelum ada kasus Teddy, sebenarnya kepercayaan publik kepada Polri sudah anjlok. Berdasarkan hasil survei oleh Indikator Politik Indonesia pada Agustus 2022, tercatat indeks kepercayaan publik kepada Polri hanya 54,2 persen, terendah jika dibandingkan institusi penegak hukum lainnya.
Pada 14 Oktober, saat Teddy ditangkap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui, kepercayaan publik kepada institusi yang ia pimpin terus menurun. Hal itu disampaikan Listyo di hadapan Presiden Jokowi saat mengikuti agenda pengarahan kepada pejabat Polri.
Sebagai informasi, kasus Irjen Teddy Minahasa merupakan kasus kesekian yang jadi sorotan publik terhadap institusi Polri. Sebelum kasus ini, ada kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat oleh eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dan kasus penembakan gas air mata ke suporter Arema di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan nyawa melayang.
Atas permasalahan di tubuh Polri itu, Johanes mendorong Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo untuk serius membenahi dan melakukan reformasi besar-besaran terhadap internal kepolisian.
Sebagai lembaga pengawas eksternal, kata dia, Ombudsman akan melakukan langkah-langkah pengawasan dan upaya preventif guna memberikan masukan kepada Kapolri guna mendukung pembenahan institusi Polri. Untuk merealisasi hal tersebut, Ombudsman akan melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.