Senin 17 Oct 2022 15:05 WIB

Dekan FH UPN “Veteran” Jakarta: Kasus Sambo dan Teddy Momentum Bersih-Bersih Polri

Sistem rekrutmen Polri harus dievaluasi.

Rep: muhammad subarkah/ Red: Muhammad Subarkah
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai
Foto:

 Evaluasi Sistem Rekrutment Polisi

Halim juga mengusulkan kepada Kapolri untuk melakukan evaluasi sistem rekrutment polisi dan sistem kenaikan jabatan di kepolisian serta pengawasan yang menyeluruh. Mantan wartawan ini mengusulkan, harus ada uji publik dan terlibatan masyarakat dalam menentukan calon pejabat Polri dan tentu memperhatikan track record dan prestasi yang telah dicapai calon pejabat kepolisian yang akan dipromosikan pada jenjang yang lebih tinggi.

Menurut Halim perlu perhatikan mekanisme dan sistem pengawasan internal dan eksternal di lingkungan kepolisian sehingga lahir solidaritas internal bukan solidaritas kelompok, apalagi solidaritas upeti. “Berikan ruang yang sama dan hak yang sama bagi seluruh polisi untuk mengembangkan karirnya, buka kesempatan yang sama bagi anggota polri untuk mengikuti pendidikan dan promosi jabatan,” ujar Halim sambil memberikan saran.

Tuntutan masyarakat agar Polri bersikap mandiri tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, kekuatan politik, oligarki dan pihak-pihak yang memanfaatkan institusi Polri untuk kepentingan tertentu. Polri harus profesional dalam menjalankan tugas. Kembalikan fungsi dan perannya sebagai aparat penegak hukum, pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat. “Alasan mendasar Polri keluar dari Departemen Pertahanan TNI/ ABRI agar Polri menjadi institusi independen dan mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku Kepala negara,” ujar Halim.

“Tugas berat Kapolri adalah membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dengan menggandeng tokoh masyarakat, agama, adat, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga lainnya. Lepaskan institusi Polri dari oknum-oknum yang melakukan bisnis haram narkoba, judi, suap, korupsi, sikap hedonisme dan kekerasan terhadap masyarakat,” saran Halim.

Sebenarnya untuk menjamin profesionalitas dan agar Polri tidak keluar dari tugas dan fungsi yang sebenarnya, maka perlu ditaati Kode etik profesi kepolisian tidak hanya didasarkan pada kebutuhan profesional, tetapi juga telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian yang ditindaklanjuti dengan aturan kode etik tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Anggota polri memiliki tanggung jawab meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri, jelas Halim.

Bagi Dekan FH ini, agenda penting yang mendesak dilakukan Kapolri adalah dengan fokus pada reformasi institusi Polri secara menyeluruh, melakukan perbaikan ke dalam dengan menerapkan tata kelola manajemen kelembagaan dan pengawasan terhadap prilaku anggota kepolisian serta transparansi dan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan, ungkap Halim mengakhiri.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement