Senin 17 Oct 2022 14:49 WIB

Dalam Dakwaan Ferdy Sambo, tak Ada Perintah Hajar, Adanya Perintah Tembak

Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agenda sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo (FS) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat membacakan dakwaan pada Senin (17/10/2022). Dalam  dakwaan terungkap tidak adanya perintah 'Hajar' oleh FS, seperti yang disebutkan pengacara FS sebelumnya yakni Febri Diansyah dan kuasa hukum keluarga FS Arman Hanis.

Sebaliknya dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru sangat jelas menyebutkan adanya perintah 'Tembak' oleh FS kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga

JPU yang membacakan dakwaan menyebut, terdakwa FS mengatakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E),'kokang senjatamu.' "Kemudian terdakwa FS berteriak kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan mengatakan 'woy kau tembak cepat'," kata JPU, dalam sidang perdana FS di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Jelas dalam dakwaan yang dibacakan JPU tersebut membantah perintah 'Hajar' oleh terdakwa FS.  "Setelah mendengar perintah Terdakwa FS, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu langsung menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 atau 4 kali sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," ujar JPU membacakan dakwaan tersangka FS.

Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak yang cukup parah, masuk pada dada sisi kanan, masuk pada rongga dada hingga menembus paru. Kemudian proyektil bersarang pada otot sela hingga ke delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.

"Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan. Luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus pada leher sisi kanan," ujar JPU.

Padahal sebelumnya Kuasa Hukum keluarga FS Arman Hanis, masih bersikeras perintah yang disampaikan kepada Bharada E bukanlah perintah 'tembak' atau 'bunuh', hanya 'Hajar'.

Arman menyebut keterangan dan perintah FS tersebut itu tidak pernah berubah dari keterangan awal, yakni 'Hajar' bukan 'tembak atau 'bunuh'.

"Kami sudah menyampaikan bahwa perintah yang disampaikan kepada Bharada E itu adalah 'hajar' bukan 'bunuh'. Jadi tidak ada perubahan keterangan itu," kata Arman.

Dalam dakwaan, Terdakwa FS didakwa dengan pasal kumulatif oleh JPU, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1dan pasal 56. Selainitu juga pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement