REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, menyatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dikembalikan melalui DPRD. Menurut dia, pihaknya tengah fokus mengawasi dan konsultasi berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada tahapan Pemilu yang akan berlangsung.
"Wacana terkait Pilkada, belum ada pembahasan. Sejauh ini masih 27 November 2024. Dengan Undang-Undang (UU) yang tidak direvisi, yakni UU Pilkada nomor 10 tahun 2016," ungkap Saan dalam laman resmi Komisi II DPR RI, dikutip Ahad (16/10/2022).
Dia mengatakan, jika ada kelemahan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang, lebih baik dilakukan perbaikan, bukan malah mengembalikan pilkada lewat DPRD. Sebaliknya, jika kembali kepada mekanisme tersebut, politikus dari Fraksi Partai Nasdem itu menilai hal tersebut merupakan sebuah kemunduran.
"Menurut saya apabila pilkada langsung ini dinilai ada kelemahan-kelemahan, itu yang kita perbaiki bersama. Bukan berarti kita kembali kita mundur ke masa lalu," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. Politikus dari daerah pemilihan Sumatra Utara III itu juga mengungkapkan, sejauh ini Komisi II DPR belum membicarakan terkait wacana pilkada lewat DPRD. Dia menegaskan pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat sesuai dengan perintah UU.
"Perintah UU tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini tidak ada pembicaraan itu di Komisi II," jelas Junimart.
Selain itu Junimart juga menjelaskan, wacana pilkada lewat DPRD tidak dapat dijadikan jaminan untuk menghindari transaksional. Dan hal itu kembali kepada politik demokrasi yang bersih. Perlu dilakukan kajian akademik yang lebih mendetail untuk hal itu.
Sebagaimana diketahui, belakangan muncul wacana Pilkada melalui DPRD, setelah pertemuan Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) beberapa waktu lalu.
Disebutkan, kedua lembaga itu sepakat untuk menilik kemungkinan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat, tapi melalui DPRD. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD menurut Bamsoet tetap memenuhi asas demokrasi.