Jumat 14 Oct 2022 19:12 WIB

Mahfud Sebut Ada Peluang Tersangka Baru di Tragedi Kanjuruhan

Soal tersangka baru itu mungkin saja, tapi kita tidak boleh memaksakan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Menkopolhukam Mahfud MD
Foto: Republika/Prayogi
Menkopolhukam Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan ada peluang penetapan tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan jiwa meninggal dunia. Kendati demikian, Mahfud menegaskan penetapan tersangka baru tidak boleh dipaksakan, namun harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

"Sangat terbuka peluang itu, tergantung Polri dan masyarakat sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru, kan setiap hari ada di televisi, ada di koran. Jadi soal tersangka baru itu mungkin saja, tapi kita tidak boleh memaksakan. Harus tetap sesuai hukum acara, siapa yang patut jadi tersangka, siapa yang harus diperiksa lagi," jelas Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga

Dalam laporannya kepada Presiden Jokowi siang hari ini, Mahfud melaporkan hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan. Namun ia meyakini kepolisian lebih mengetahui cara untuk mengusut tuntas peristiwa ini. 

Menurut dia, Presiden Jokowi pun juga telah menginstruksikan Kapolri untuk mengusut kasus ini. "Menurut kami, kami sudah menulis di laporan tebal itu. Tapi kami tahu bahwa polisi lebih tahu untuk mencari itu caranya, karena polisi punya senjata hukum acara," ujarnya.

Setelah hasil temuan dan rekomendasinya diserahkan kepada Presiden, Mahfud mengatakan tugas TGIPF dalam mengawal kasus inipun sudah selesai. "TGIPF sudah selesai tugasnya, sesuai dengan Keppres, sampai membuat laporan, laporan sudah diterima. Tapi kalau sumber-sumber perorangan masih mau dipakai, yang bukan menteri tentunya ya, untuk memberikan sumbangan dalam rangka transformasi, tentu saja," kata Mahfud.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement