Jumat 14 Oct 2022 18:15 WIB

PN Jakpus Masih Publikasikan Jadwal Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 18 Oktober

Gugatan diajukan oleh Bambang Tri yang kemarin ditangkap Bareskrim Polri.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, beberapa tahun lalu. Saat ini, Bambang Tri kembali ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. (ilustrasi)
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, beberapa tahun lalu. Saat ini, Bambang Tri kembali ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2022. Gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono pada 3 Oktober 2022 dengan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin.

Dilansir dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), jadwal sidang perdana tudingan ijazah palsu milik Joko Widodo masih dipublikasikan. Artinya tidak ada perubahan atas jadwal sidang yang sudah ditetapkan.

Baca Juga

Tertulis dalam laman SIPP PN Jakpus, bahwa sidang akan digelar pukul 09.40 WIB di ruangan Ali Said. Dengan tergugat satu Presiden Jokowi, tergugat dua Komisi Pemilihan Umum, tergugat tiga MPR, dan tergugat empat Kemendikbud Ristek. 

Dalam kasus ini, penggugat yakni Bambang Tri ingin agar pengadilan mengabulkan gugatannya. Bahwa ijazah yang digunakan Jokowi pada saat pendaftaran pemilihan Presiden 2019-2024 adalah palsu. 

 

Karenanya gugatan tersebut didaftarakan dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum, berupa membuat keterangab yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ljazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen ljazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat II untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024

 

Menurut pengacara Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, meskipun kliennya telah dijadikan tersangka oleh Polri dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, sidang tetap akan digelar.

 

“Sehubungan dengan penangkapan Klien kami Bambang Tri Mulyono, yang berkedudukan sebagai penggugat dalam perkara nomor: 592/Pdt G/2022/PN.Jkt.Pst, bahwa agenda persidangan tidak ada perubahan, sidang perdana dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2022, Pukul 09.40 WIB,” tegasnya saat dikonfirmasi Republika, Jumat.

 

photo
Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Turun - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement