REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Prosesi serah terima jabatan (sertijab) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba sebagai Kapolda Jawa Timur semestinya digelar pekan depan. Namun Kapolri telah mencabut surat pengangkatan itu sebelum Sertijab. Teddy pun terancam dipecat.
"Informasi yang saya terima dilaksanakan pekan depan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Kapolri Sigit mengaku telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menangkap Irjen Teddy. Saat ini yang bersangkutan telah ditempatkan khusus untuk diproses lanjut.
Ia juga menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Apapun pangkat anggota Polri jika terlibat kasus narkoba akan di proses secara etik dan pidana.
“Saya minta Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan etik dan kita proses PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat),” tegas Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10).
Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta.
Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Dia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.
Saat rombongan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri berangkat menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat pagi, dari PTIK Jakarta Selatan, Teddy Minahasa tidak tampak terlihat dalam rombongan kapolda.