Jumat 14 Oct 2022 16:18 WIB

Irjen Teddy Minahasa, Ungkap Kasus Besar Sabu, dan Kini Diduga Terjerat Narkoba

Teddy Minahasa sempat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Irjen Pol Teddy Minahasa
Foto: Republika/Febrian Fachri
Irjen Pol Teddy Minahasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kapolda Jawa Timur terpilih Irjen Teddy Minahasa dilaporkan ditangkap diduga terkait kasus narkoba. Teddy sebelumnya diketahui menjadi sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Semasa Teddy menjabat, Polda Sumbar mengungkap kasus sabu-sabu sebanyak 41,4 kg pada Mei 2022 lalu. "Seingat saya, paling besar yang dilakukan Polda Sumbar sebelumnya tujuh kilogram," kata Teddy, pasca pengungkapan pada Sabtu, 21 Mei 2022.

Baca Juga

Sebanyak 41,4 kg sabu itu merupakan pengungkapan yang dilakukan Polres Bukittinggi. Saat itu, barang bukti sebanyak itu disita dari 8 orang tersangka. Yakni AH (24), DF (20), RP (27), TS (37), AR (34), AB (29), MF (25), dan NF (39). Para tersangka itu umumnya berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

Kasus ini merupakan jaringan global dan terindikasi barang-barangnya berasal dari luar negeri. Total harga dari sabu ini bernilai Rp 62,1 miliar.

Selang beberapa pekan kemudian, Polda Sumbar melakukan pemusnahan barang bukti tersebut di halaman Kantor Polres Bukittinggi. Tepatnya pada Rabu (15/6).

Teddy sendiri saat itu memimpin pemushanan barang bukti tersebut dengan cara melarutkan dengan air di dalam drum yang sudah dibelah dua. Tapi, barang bukti yang dimusnahkan hanya sebanyak 35 kg. Sisanya, 6,4 kg kata Teddy dipakai untuk proses hukum sebagai persidangan.

Hari ini, Jumat (14/10), kabarnya  Teddy ditangkap pleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait penyalahgunaan narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement