Kamis 13 Oct 2022 17:46 WIB

Soal Pengamanan CCTV KM 50 di Dakwaan Sambo, Ini Kata Pengamat Hukum

Kapolri harus berani menertibkan organisasi kepolisian.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait oknum polisi yang 'mengamankan' CCTV KM 50 sempat diminta 'mengamankan' CCTV kasus Sambo. Menurutnya, Kapolri harus berani bertindak untuk menertibkan organisasi kepolisian yang bersih.

"Ya saya percaya masih banyak polisi jujur yang berani menegakkan hukum sekalipun terhadap teman satu lembaganya," katanya saat dihubungi Republika.co.id pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga

Menurut Abdul Fickar, ini kesempatan bagi lembaga kepolisian membersihkan dirinya dari oknum-oknum yang cenderung manipulatif dan mengambil keuntungan untuk diri sendiri dan kelompoknya.

"Saya kira Pak Kapolri mengerti ini karena itu dibutuhkan keberanian tersendiri menertibkan organisasi kepolisian yang bersih dan disayangi masyarakat," kata dia.

Ia menegaskan, kasus KM 50 ini bisa diungkap kembali tergantung pada sikap Kapolri. Jika Kapolri berani dan menegakkan hukum hal itu bisa terjadi untuk ditelusuri lagi. "Kapolri harus berani bertindak ya dengan adanya kasus tersebut," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Dakwaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) mengonfirmasi terjadinya pengamanan CCTV dalam kasus unlawfull killing atas enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 2020 lalu.

Dari salinan dakwaan singkat untuk terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin (ARA) terungkap adanya peran AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang mendapatkan perintah untuk pengamanan CCTV di semua area dan lokasi tempat pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam dakwaan AKBP ARA dijelaskan, AKBP Acay pada kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir J, merupakan salah satu saksi. Namun di dalam dakwaan tersebut juga disebutkan, bahwa AKBP Acay adalah anggota kepolisian di Mabes Polri, yang ambil bagian dalam pengamanan CCTV pada kasus unlawfull killing, di KM 50.

"Saksi AKBP Ari Cahya Nugraha merupakan tim (pengamanan) CCTV pada saat kasus KM 50,” begitu isi dakwaan singkat AKBP ARA, yang dikutip dari di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement