Selasa 11 Oct 2022 19:58 WIB

KPK Sayangkan Pernyataan Kuasa Hukum Lukas Enembe Soal Hukum Adat

Pengacara sejatinya bisa memberikan nasihat-nasihat yang profesional.

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (kanan) memberikan keterangan usai menyempaikan surat penolakan pemeriksaan istri dan anak kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10/2022). Istri Lukas Enembe, Yulice Wenda dan anak Astract Bona Timoramo Enembe menolak diperiksa olek KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua itu.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (kanan) memberikan keterangan usai menyempaikan surat penolakan pemeriksaan istri dan anak kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10/2022). Istri Lukas Enembe, Yulice Wenda dan anak Astract Bona Timoramo Enembe menolak diperiksa olek KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan kuasa hukum yang meminta penanganan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan hukum adat. KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua

"KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya diterima di Jakarta pada Selasa.

Baca Juga

KPK membenarkan bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaan nya. Namun, kata dia, untuk kejahatan terlebih kasus korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.

"Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai Undang-Undang yang berlaku.," kata Ali.

KPK meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi sehingga juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua.

"Kami khawatir 'statement' yang kontraproduktif tersebut justru dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," ucap Ali.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum Lukas Enembe dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/10) mengklaim bahwa kliennya telah ditetapkan dan dilantik sebagai kepala suku besar Papua pada Sabtu (8/10) oleh dewan adat Papua melalui sidang resmi yang dihadiri ketua dewan adat Papua dari tujuh wilayah adat.

Menurut dia, dengan pengangkatan sebagai kepala suku besar tersebut, segala masalah yang berhubungan dengan Lukas Enembe harus diselesaikan dengan hukum adat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement