Selasa 11 Oct 2022 12:48 WIB

Disdik DKI Cairkan Dana KJP Plus Periode Oktober 2022

Terdapat 849.170 penerima KJP Plus mulai siswa SD/MI hingga SMA/SMK di Jakarta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas memberikan Kartu ATM Bank DKI dan buku rekening untuk orang tua dari anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) saat penyaluran KJP Plus tahap dua di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (24/11/2021).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memberikan Kartu ATM Bank DKI dan buku rekening untuk orang tua dari anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) saat penyaluran KJP Plus tahap dua di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (24/11/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama periode Oktober tahun 2022 kepada 849.170 orang penerima. KJP Plus merupakan bantuan untuk siswa tingkat SD/MI hingga SMA/MA di seluruh Ibu Kota.

"Jumlah penerima ditetapkan berdasarkan hasil pendataan peserta didik yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI, Waluyo Hadi di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Adapun jumlah penerima bantuan sosial itu, mencapai 409.959 orang jenjang pendidikan SD/MI mencapai dengan total dana yang bisa digunakan Rp 250 ribu per bulan. Untuk SMP/MTs mencapai 226.669 orang dengan nominal dana yang dapat digunakan sebesar Rp 300 ribu. Di jenjang SMA/MA sebanyak 79.763 orang dengan dana yang dapat digunakan mencapai Rp 420 ribu.

Sedangkan di jenjang SMK jumlah penerima mencapai 139.263 orang dengan dana yang dapat digunakan sebesar Rp 450 ribu. Disdik DKI mencatat terjadi penurunan jumlah penerima dibandingkan 2021 yang mencapai 859.468 orang.

Penurunan itu, kata Waluyo, menyesuaikan dengan syarat untuk menjadi penerima bansos pendidikan itu. Penentuan kelayakan calon penerima KJP Plus tidak lagi ditetapkan pihak sekolah tetapi didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinsos DKI Jakarta.

Sejumlah persyaratan KJP berdasarkan kjp.jakarta.go.id, adalah sebagai berikut:

1. Siswa/siswi terdaftar dan masih aktif di salah satu sekolah di DKI Jakarta

2. Siswa/siswi terdaftar di DTKS Kemensos, DTKS Jakarta, atau data lain sesuai Keputusan Gubernur DKI

3. Siswa/siswi warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

4. Status kependudukan dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

5. Berkas persyaratan calon penerima KJP Plus, di antaranya surat permohonan, formulir pendaftaran, surat pernyataan ketaatan pengguna, foto kopi KTP, foto kopi Kartu Keluarga, hingga surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala Sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement