Selasa 11 Oct 2022 06:12 WIB

Polsek Cilandak Imbau Pelajar SMP tak Bawa Motor ke Sekolah

Pelajar diminta menghindari pelanggaran lalu lintas karena belum punya SIM.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Siswa SMPN yang masih di bawah umur membawa motor ke sekolah dengan melanggar aturan lalu lintas.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Siswa SMPN yang masih di bawah umur membawa motor ke sekolah dengan melanggar aturan lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak mengimbau kepada pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 86 Cilandak Barat, untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dengan tidak membawa sepeda motor ke sekolah karena belum punya surat izin mengemudi (SIM). Para siswa dan siswi juga diminta meningkatkan disiplin serta menghindari pelanggaran baik, di dalam maupun di luar sekolah.

"Tertib berlalu lintas, pakai helm dan perlengkapan lainnya. Kalau belum punya SIM, jangan bawa kendaraan dulu," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Multazam Lisendra saat menyambangi SMP 86 Jakarta di Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Multazam mengatakan, salah satu bentuk disiplin nyata yang bisa langsung dilakukan oleh para pelajar adalah langsung kembali ke rumah masing-masing selepas sekolah dan tidak nongkrong. Hal itu karena siswa yang nongkrong tanpa tujuan yang jelas kerap menjadi pemicu tawuran antarpelajar.

"Pulang sekolah langsung pulang ke rumah. Hindari bergerombol alias nongkrong karena memancing terjadinya tawuran. Hindari 'bullying' dan kenakalan lainnya, serta jauhi narkoba," ujar Multazam.

Pihaknya mengajak para siswa beserta seluruh pengajar dan masyarakat untuk mengheningkan cipta dan memanjatkan doa atas musibah yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9. "Sekaligus mengajak para siswa dan guru untuk mengheningkan cipta atas musibah yang melanda MTsN 19 Pondok Labu sebagai wujud kepedulian dan solidaritas sebagai insan pendidikan," kata Multazam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement