Sabtu 08 Oct 2022 18:26 WIB

Polda NTT Ungkap Kasus Judi Online dengan Tujuh Tersangka

Ketujuh orang ini menjadi bandar judi online dengan mengumpulkan dana Rp 12 miliar.

Ilustrasi judi online
Foto: pixabay
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengungkap kasus perjudian dengan meringkus tujuh orang tersangka. Ketujuh orang ini menjadi bandar judi online dengan mengumpulkan dana mencapai Rp 12 miliar.

"Polda NTT telah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka dalam kasus judi online di NTT. Ketujuh orang itu merupakan bandar judi online," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Brigjen (Pol) Heri Sulistianto di Kupang, Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan hal itu terkait upaya kepolisian di Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam memberantas judi online. Menurut dia, ketujuh orang tersangka kasus judi online itu merupakan bandar judi. "Dana yang mereka himpun dari kasus judi online itu mencapai Rp 12 miliar dan itu telah berhasil diungkap Polda NTT," kata Brigjen (Pol) Heri Sulistianto.

Ia menegaskan Kepolisian di NTT tidak akan berhenti dalam melakukan pemberantasan terhadap segala jenis kegiatan perjudian. Wakapolda NTT mengharapkan adanya dukungan media massa di provinsi berbasis kepulauan ini untuk mendukung Kepolisian NTT dalam melakukan upaya pemberantasan segala kegiatan perjudian sehingga NTT bisa bebas dari berbagai kegiatan perjudian.

"Pengungkapan kasus judi ini merupakan respons cepat yang dilakukan jajaran Polda NTT terhadap kebijakan pimpinan Polri terhadap pemberantasan judi," tegasnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement