Selasa 06 Sep 2022 19:55 WIB

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Masih Diperiksa Terkait Judi Online

Nasib delapan polisi yang diperiksa akan ditentukan usai pemeriksaan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah mengamankan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar dan tujuh anak buahnya. Pengamanan itu untuk pemeriksaan kembali terkait penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.

"Dilakukan pemeriksaan intensif dan beserta anggotanya masih di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga

Menurut Zulpan, hasil pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim Penjaringan AKP M Fajar bakal keluar hari ini. Karena itu, ia belum bisa membeberkan lebih jauh mengenai status Fajar dan anak buahnya. Ia berjanji  menyampaikan informasi terbaru terkait delapan anggota polisi itu setelah hasil pemeriksaan kelar.

"Pak Kapolda kan sudah memberikan statement terkait itu, bahwa Polda Metro tegas, tidak toleransi terhadap semua pelanggaran-pelanggaran anggota," kata Zulpan.

Zulpan sebelumnya mengatakan, Fajar bakal ditempatkan khusus atau patsus. Mereka ditahan di tempat khusus di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat. "Kepada mereka yang terlibat ini, kami akan lakukan patsus. Selama 30 hari dimana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi,” kata Zulpan.

Zulpan juga menyampaikan, hasil pemeriksaan Ropaminal Mabes Polri terhadap Fajar. Ia disebut memerintahkan anak buahnya menerima uang dari pelaku judi online. Adapun status Kompol Ratna Quratul Aini, kata dia, hanya sekadar mengetahui dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran oleh anggotanya tersebut.

“Hasil pemeriksaan Paminal, Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," kata Zulpan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement