REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya membenarkan komika Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polisi oleh anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut. Laporan itu dibuat oleh kuasa hukum Hillary, yaitu Muhammad Fauzan Rahawarin dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Oktober 2022.
"Iya benar ada laporan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).
Menurut Zulpan, dalam laporan itu dijelaskan pada saat Hillary menghadiri acara talk show, Hillary diroasting oleh Mamat yang merupakan seorang stand up komedian. Namun dalam roastingnya itu, Mamat melontorkan kata-kata kotor yang identik dengan makian. Akibatnya Mamat dilaporkan disangkakan dengan Pasal 310 soal pencemaran nama baik.
"Dalam roasting itu, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata 't*i dan go*lo*," kata Zulpan.
Laporan yang dilayangkan pihak Hillary itu diketahui dari postingan akun Instagram resmi Hillary, @hillarylasut. Dalam postingannya, Hillary mengupload foto laporan polisinya. Dimana laporan polisi tersebut bernomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Oktober 2022.
"Yang bilang anj*ing dan t*i bukan penghinaan, coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh dibully apalagi dimaki. Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan goblok bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT," demikian bunyi postingannnya dilihat pada Selasa (4/10/2022).