Selasa 04 Oct 2022 12:52 WIB

DPR Cabut Sudrajad Dimyati dari Hakim Agung MA

Moral dan integritas hakim agung prasyarat penting dalam pengembangan tugas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi mencabut Sudrajad Dimyati dari posisinya sebagai hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.

"Apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna dijawab setuju oleh anggota DPR, Selasa (4/10).

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, bahwa pihaknya memiliki tugas dalam mengontrol dan mengawasi lembaga yang menjadi mitranya. Termasuk salah satu hakim agung MA yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di komisinya.

Komisi III terus melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait. Tujuannya, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, bermoral, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan. 

"Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa moral dan integritas hakim agung merupakan prasyarat penting dalam pengembangan tugas mulia sebagai hakim agung," ujar Pangeran menyampaikan pandangan Komisi III.

Komisi III telah melakukan rapat internal pada 3 Oktober 2022. Rapat tersebut akhirnya memutuskan mencabut persetujuan terhadap hakim agung atas nama Sudrajad Dimyati yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III pada 18 September 2014.

"Untuk itu, kami mohon kiranya untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR RI, dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan Komisi III DPR RI kepada Presiden RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan," ujar Pangeran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement