Kamis 29 Sep 2022 21:22 WIB

Komnas HAM Minta Keberadaan Brigif 20 Timika Dievaluasi

Ada beberapa insiden melibatkan anggota kesatuan itu, termask mutilasi.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan Brigade Infanteri Raider 20 di Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Ini mengingat seiring terjadinya beberapa insiden yang melibatkan prajurit dari kesatuan itu.

"Ada beberapa catatan Komnas HAM terkait aksi kekerasan yang melibatkan prajurit TNI, termasuk kasus mutilasi, " jelas anggota Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan di Jayapura, Kamis.

Baca Juga

Menurut Anam, permintaan evaluasi yang disampaikan Komnas HAM ini merupakan kali pertama terhadap institusi TNI. Saat ini Komnas HAM juga sedang melakukan pengumpulan data terkait insiden kekerasan terhadap warga sipil yang diduga melibatkan prajurit Brigif 20 Timika.

"Insiden yang sedang diselidiki itu terjadi kurun waktu tiga tahun terakhir dan dalam waktu dekat akan diekspose karena sudah makin jelas," kata Anamyang didampingi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey.

Menurut Anam, evaluasi penting dilakukan sesuai komitmen Panglima TNI Jenderal TNI AndikaPerkasa, Kepala Staf Angkatan DaratJenderal TNI Dudung Abdurrachman, danPanglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNIMaruli Simanjuntakkarena rakyat juga sangat menginginkan TNI yang profesional dan jauh dari urusan bukan menyangkut pertahanan dan keamanan.

"Komitmen ini kami tangkap sangat kuat dari panglima, namun kenyataan di lapangan masih saja terjadimakanya perlu evaluasi," tambah Anam.

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey menambahkan pada tahun 2021 lembaganya memiliki pengaduan resmi mengenai dugaan keterlibatan anggota Brigif 20 dalam jual beli senjata."Ini menunjukkankeberadaan satuan ini harus evaluasi secara total," ujar Frits Ramandey.

Pada kesempatan sebelumnya,Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mendorong enam oknum personel TNI yang diduga membunuh dan memutilasi empat orang warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, agar dipecat serta dijatuhi hukuman berat.

"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," kata Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (20/9).

Ia menegaskan bahwa Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.

Komnas HAM mendapatkan informasi mengenai peristiwa pembunuhan dan mutilasi empat orang warga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota TNI dalam peristiwa tersebut.

Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam HAM.

Berdasarkan hal tersebut, sesuai amanat pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM melakukan respons cepat melalui Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua.

Respons tersebut yakni melakukan proses awal pemantauan dan penyelidikan dan koordinasi atas peristiwa itu. Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua juga telah melakukan tinjauan lokasi dan menghadiri rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Timika pada 2 hingga 4 September 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement