REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/8/2022).
Meski demikian, Ali belum memerinci secara pasti kapan pihaknya akan memanggil Lukas. Dia berjanji, bakal memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Ali juga berharap, agar Lukas dapat menghadiri pemeriksaan kedua ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik. "Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," ujarnya.
Adapun sebelumnya KPK sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka itu, Lukas tidak hadir dengan alasan masih sakit.
Lembaga antirasuah ini juga telah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu di Mako Brimob Polda Papua. Akan tetapi, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara perinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.
Kuasa hukum Lukus Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan bahwa kliennya hingga kini masih sakit. Bahkan, ia menyebut, Lukas juga menderita beberapa penyakit, seperti diabetes, tekanan darah tinggi, hingga pernah mengalami strok sebanyak 4 kali.