Rabu 28 Sep 2022 15:54 WIB

KPK Tegaskan Video Penggeledahan dan Penangkapan Sekjen PDIP Hoaks

Muncul video bernarasi KPK temukan Rp 50 M dari penggeledahan Sekjen PDIP.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sebuah video yang menyebut ada penggeledahan dan penangkapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Lembaga antirasuah ini menegaskan, video tersebut adalah hoaks atau tidak benar.

Sebagai informasi, video itu beredar diunggah oleh akun bernama Agenda Politik di kanal YouTube. Dalam video tersebut menuliskan narasi, KPK menemukan tumpukan uang sebesar Rp 50 miliar hasil korupsi Hasto Kristiyanto.

Baca Juga

"KPK memperoleh informasi beredarnya video hoaks tentang kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK pada salah satu rumah kediaman milik pihak tertentu," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Ali menjelaskan, video tersebut mengutip pernyataannya secara tidak utuh. Kemudian, menggabungkannya dengan potongan-potongan informasi lainnya yang tidak benar terhadap KPK dan Hasto.

"Sehingga video dimaksud mengarahkan pada informasi yang tidak benar, dengan diberi judul KPK temukan tumpukan uang Rp 50 miliar hasil korupsi oleh pihak yang disebut dalam video hoaks ini," jelas Ali.

KPK pun meminta agar video hoaks itu segera dihapus. Sebab, informasi yang disampaikan tidak benar.

"KPK tegas meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK ini untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya pada media sosial Youtube," tegas dia.

Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang beredar. Sehingga tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement