REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons santai terkait pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies dilaporan atas dugaan pelanggaran pemilu.
Bahkan, Anies sempat tertawa mengetahui ada laporan terkait penyebaran majalah, yang menampilkan gambar dirinya di bagian sampul depan itu. "Emang ada laporan itu?" kata Anies merespons pertanyaan awak media sambil tertawa, di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Mengetahui laporan itu benar-benar ada, Anies pun menyebut dirinya belum mau mengurusi hal tersebut. Dirinya masih fokus mengurus Ibu Kota.
"Saya ngurusin Jakarta dulu dah, belum ngurusin yang lain," kata pria yang sudah secara terang-terangan menyatakan siap maju menjadi calon presiden dalam Pemilu 2024 itu.
Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh sebuah kelompok bernama Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. Laporan mereka diterima pihak Bawaslu RI pada Selasa (27/9/2022) siang.
Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Miartiko Gea mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya melaporkan Anies Baswedan dan pendukungnya. Sebab, dua pihak itulah yang dia duga menyebarkan tabloid tersebut di rumah ibadah di Kota Malang. "Dugaannya kan dilakukan Anies Baswedan dan pendukung Anies Baswedan," ujarnya kepada wartawan, Selasa.
Terkait alasan membuat laporan, Miartiko menyebut bahwa penyebaran tabloid bertajuk 'MENGAPA HARUS ANIES?' itu adalah bentuk kampanye terselubung. Tentu, penyebarannya merupakan pelanggan pemilu karena masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.
Miartiko menambahkan, pihaknya membuat laporan ini juga karena menolak politik identitas dalam perhelatan Pemilu 2024. "Penyebaran tabloid seperti ini akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, membuat keterbelahan di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Pada Kamis (22/9/2022), sebuah tabloid yang halaman depannya menampilkan gambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebar di rumah ibadah di Kota Malang. Tajuk tabloid itu adalah 'MENGAPA HARUS ANIES?'. Terdiri atas 12 halaman, tabloid itu sepenuhnya membahas Anies.
Belum diketahui siapa pihak yang menyebarkan tabloid bernama KBAnewspaper itu. Pada bagian boks redaksi di dalam tabloid, hanya terpampang nama Ramadhan Pohan sebagai founder/CEO. Tapi, tak tercantum alamat kantor tabloid tersebut.
Baca juga : Bawaslu Proses Pelaporan Anies Terkait Tabloid dalam 3 Hari