REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok bernama Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu atas penyebaran tabloid dengan sampul muka Anies Baswedan di tempat ibadah di Malang. Laporan itu dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (26/9/2022).
"Kami telah mendatangi Sentra Gakumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di Kota Malang," kata Kornas Sipil Peduli Demokrasi Mico Gea dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9/2022).
Mico menyebut, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menolak perilaku politik identitas, seperti halnya penyebaran tabloid bersampul muka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan lalu itu. Menurut dia, penyebaran tabloid tersebut merupakan bentuk kampanye terselubung karena masa kampanye belum dimulai.
Karena itu, Mico berharap Bawaslu segera memproses laporan dari pihaknya sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Pada Kamis (22/9/2022), sebuah tabloid dengan halaman depannya menampilkan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebar di rumah ibadah di Kota Malang. Tajuk tabloid itu adalah 'MENGAPA HARUS ANIES?'. Dengan komposisi 12 halaman, tabloid itu sepenuhnya membahas Anies.
Belum diketahui pihak yang menyebarkan tabloid bernama KBAnewspaper itu. Pada bagian boks redaksi di dalam tabloid itu, hanya terpampang nama Ramadhan Pohan sebagai founder/CEO. Tapi, tak tercantum alamat kantor tabloid tersebut.