Selasa 27 Sep 2022 01:01 WIB

KPK Koordinasi dengan IDI Terkait Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe

KPK bakal memfasilitasi pengobatan Lukas ke luar negeri dengan pengawalan.

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) dan rekannya, menunjukkan surat keterangan tentang kondisi kesehatan dari kliennya saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin (26/9/2022). Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan kehadirannya untuk menyerahkan surat keterangan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) dan rekannya, menunjukkan surat keterangan tentang kondisi kesehatan dari kliennya saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin (26/9/2022). Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan kehadirannya untuk menyerahkan surat keterangan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe. "Tentu harus ada second opinion. kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas mungkin di Jayapura apakah benar yang bersangkutan sakit," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan apakah sakit yang dialami Lukas Enembe tersebut sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri. "Tidak ada dokter di Indonesia misalnya yang mampu untuk mengobati sakit yang bersangkutan," tutur Alex.

Baca Juga

Sebelumnya, Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas tidak memenuhi pemanggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022) dengan alasan masih sakit.

Panggilan tersebut merupakan yang kedua untuk Lukas Enembe setelah sebelumnya dia tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022). "Hari ini memang sesuai agenda jadwal harusnya Pak Lukas itu diperiksa tetapi yang bersangkutan minggu lalu pengacaranya dan dokter kan sudah menyampaikan bahwa beliau itu sakit dengan bukti-bukti medical record. Untuk tindak lanjut berikutnya tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan itu benar-benar sakit," kata Alex.

Ia menegaskan bahwa KPK selalu menghargai hak seorang tersangka. Apabila tersangka sakit, lembaganya juga tidak akan memaksakan diri untuk memeriksa.

"Karena apa? pertanyaan pertama yang disampaikan penyidik ketika melakukan penyidikan, BAP (berita acara pemeriksaan) apakah saudara sehat? Kalau dia bilang saya sedang sakit tentu tidak akan kami lanjutkan, kami obati dulu supaya sehat baru dilakukan pemeriksaan. Jadi, itu sebetulnya hak-hak seorang tersangka yang akan kami lindungi," tuturnya.

Ia menyatakan bakal memfasilitasi Lukas Enembe jika memang harus berobat ke luar negeri. Namun, tetap dengan pengawalan dari KPK.

"Termasuk berobat, kalau misalnya dokter Indonesia tidak mampu mengobati yang bersangkutan dan harus ke luar negeri tentu pasti akan kami fasilitasi dengan pengawalan tentu saja. Mudah-mudahan juga bisa menjadi perhatian dari Pak Lukas Enembe tidak usah khawatir kami akan membuat yang bersangkutan terlunta-lunta atau terlantar tidak diobati, tidak. Kami akan hormati hak asasi manusia yang bersangkutan," tegas Alex.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe menyambangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Senin untuk menginformasikan soal ketidakhadiran kliennya tersebut. "Benar, hari ini saya ke sini mewakili Pak Gubernur Lukas Enembe karena beliau berhalangan hadir karena sakit," kata Roy Rening.

Dalam kedatangannya tersebut, kuasa hukum Lukas Enembe turut membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan dan surat keterangan dari dokter.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement