REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022). Sebab, jelas Stefanus, hingga kini Gubernur Papua itu masih dalam keadaan sakit.
"Saya hari ini ke KPK untuk menyampaikan surat, surat penundaan karena gubernur kan diundang hari ini untuk diperiksa KPK. Saya harus datang ke sana menyampaikan surat, bapak masih belum sehat," kata Stefanus kepada wartawan di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di Jakarta Selatan, Senin.
Stefanus menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, seseorang yang sedang sakit tidak bisa dimintai keterangan oleh penyidik. Sehingga, jika Lukas tetap memberikan pernyataan saat sakit, maka dianggap tidak sah. "Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," ujarnya.
Dia juga berharap agar KPK dapat memahami kondisi kesehatan Lukas. Stefanus bahkan mengajak agar dokter KPK bersama dokter pribadi Lukas dapat memeriksa kesehatan kliennya itu di Papua. "Saya mau dokter KPK bersama dokter pribadi (Lukas) dan saya masuk ke sana (rumah Lukas) untuk melihat kondisi real-nya, supaya tidak terjadi narasi di luar bapak ini tidak taat hukum," jelas dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua bagi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia semestinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun sebelumnya KPK juga sudah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu. Namun, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir.