Senin 26 Sep 2022 12:37 WIB

Komnas HAM Siap Bantu Gubernur Papua Lukas Enembe?

Komnas HAM mengatakan hak Lukas Enembe terkait pengobatan harus dihormati.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan siap membantu Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat dugaan kasus korupsi. Komnas HAM berencana mengomunikasikan perihal urgensi pengobatan Lukas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, lembaganya menghormati proses hukum yang tengah menjerat Lukas. Namun, ia menegaskan ada hak asasi Lukas yang mesti dijunjung oleh lembaga penegak hukum.

Baca Juga

"Satu pesan kuat kami lembaga negara di bidang HAM hormati proses hukum, tapi dimungkinkan perhatikan aspek-aspek hak kemanusian dari seseorang yang berproses hukum," kata Taufan dalam konferensi pers bersama perwakilan masyarakat Papua di kantor Komnas HAM pada Senin (26/9/2022).

Taufan menyampaikan, lembaganya bersedia menjalin komunikasi dengan berbagai pihak agar pengobatan Lukas tak terganggu sepanjang proses hukum. Salah satunya komunikasi dengan KPK.

"Kami diskusikan dengan para pihak yang urusi proses hukum pak Lukas agar ada solusi dalam hal kemanusiaan karena dalam proses hukum Komnas HAM nggak bisa campur tangan lebih jauh," ujar Taufan.

Taufan juga berharap proses hukum terhadap Lukas tidak mengganggu stabilitas di Papua. Sebab, ia menekankan kondusivitas Papua perlu dipertahankan.

"Tujuan agar penegakan hukum berjalan baik tanpa ada situasi yang mengkhawatirkan, kami ingin Papua kondusif. Papua situasi yang perlu dijaga kedamaiannya. Kami kira aspek kemanusian masih terkait dari bagian HAM," ucap Taufan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap, dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hanya berupa gratifikasi bernilai Rp 1 miliar. Dugaan korupsinya mencapai ratusan miliar rupiah.

Dugaan tersebut, lanjut Mahfud, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK. Di samping itu, lanjut Mahfud, PPATK saat juga sudah memblokir atau membekukan rekening Enembe sebesar Rp 71 miliar. Ia menambahkan ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Enembe ini, seperti tentang dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

KPK memanggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut. Namun, Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas Enembe menyatakan kliennya tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan pada Senin (26/9/2022) dengan alasan kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement