REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah produksi Visinema Pictures melaporkan kasus pembajakan film 'Mencuri Raden Saleh' ke Polda Metro Jaya. Pencurian diduag dilakukan oleh beberapa situs website.
Pembajakan itu diduga dilakukan dengan merekam film yang sedang diputar di bioskop.
"Kita datang ke sini karena ada pembajakan film. Beberapa website yang kami laporkan, sudah kami laporkan terkait film 'Mencuri Raden Saleh',” ujar kuasa hukum Visinema Pictures Muhammad Aris Marasabessy di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).
Laporan Visinema Pictures itu teregister dengan nomor LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA Tertanggal 21 September 2022. Dalam laporan itu, setidaknya ada tujuh situs website yang dilaporkan karena menayangkan film hasil membajak tersebut. Aris menjelaskan, tidak menutup kemungkinan situs website terlapor bakal bertambah.
“Kebetulan kita baru dapat informasinya per tanggal 7 September 2022. Yang pasti masih kita cari dan telusuri, yang pasti tujuh ini yang bener-bener terbukti saat ini,” ungkap Aris.
Lebih lanjut Aris mengatakan, akibat pembajakan itu, Visinema Pictures sebagai pihak yang memproduksi film tersebut mengalami kerugian materil. Hanya saja Aris belum merinci berapa nilai kerugian yang diderita Visinema Pictures akibat pembajakan ilegal tersebut.
"Pastinya banyak ya kerugian materilnya, cuma secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," ujar Aris.
Karena itu, kata Aris, pihaknya berharap pihak kepolisian bisa memproses hukum pelaku pembajakan film ‘Mencuri Raden Saleh’. Bahkan pihak Visinema Pictures berharap agar pelaku pembajakan ditahan.
Film ini sendiri sudah tayang di bioskop pada 25 Agustus 2022 lalu. Kemudian baru diketahui adanya dugaan pembajakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab per tanggal 7 September 2022.
"Kita pekerja kreatif membuat karya dan dibuat oleh ratusan pekerja juga dan dibajak. Tentu pasti ada perasaan kecewa dan sakit hati dan itu yang mungkin kami rasakan juga,” keluh Aris.
Dalam laporannya, Aris mengatakan, menyertakan Pasal 9 Jo Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia No 28 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia no 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).